TAHANAN: Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam, Ivan Sugiamto digiring ke Gedung Anindita yang jaraknya tak jauh dari ruang pemeriksaan - Foto Net |
HABARDIGITAL.COM, SURABAYA - Ivan Sugiamto, pengusaha Surabaya yang ditahan setelah jadi tersangka kekerasan anak mendapat kejutan dari tahanan di Polrestabes Surabaya.
Ivan merupakan pria yang menyuruh EN, siswa SMAK Gloria 2 Surabaya sujud minta maaf dan menggonggong.
Setelah ditetapkan tersangka pada Kamis (14/11/2024), Ivan ditangkap tim Unit PPA Polrestabes Surabaya, di bandara setempat sepulang dari Jakarta. Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam, Ivan Sugiamto digiring ke Gedung Anindita yang jaraknya tak jauh dari ruang pemeriksaan.
BACA JUGA: Terpaut 31 Tahun, Mike Tyson Tahan 8 Ronde dan Hanya Kalah Angka dari Jake Paul
Ivan keluar pemeriksaan mengenakan baju oranye, masker berwarna putih, serta tangannya yang diborgol, serta tidak mengenakan alas kaki.
Nah, setiba di Ruang Tahanan Negara di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Ivan mendapat kejutan dari tahanan lain.
Ivan disambut suara teriakan puluhan orang terdengar keras dari arah dalam gedung hingga ke halaman.
"Sujud! Sujud! Sujud!, Gonggong! Gonggong! Gonggong!," teriak puluhan orang tahanan dari arah dalam Gedung Anindita.
Sejumlah petugas kepolisian yang berjaga di luar gedung kemudian mengecek ke dalam. Keributan puluhan orang itu pun berhenti.
"Biasa itu sambutan tahanan lain kalau ada tahanan baru," kata petugas tersebut saat kembali berjaga di luar.
Ivan Sugiamto jadi tersangka setelah dengan arogan mengintimidasi dan merundung seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial EN. Ivan tak terima karena EN diduga sudah mengejek rambut anak Ivan, yakni EL, seperti anjing ras pudel.
Pengusaha tempat hiburan malam itu lantas mendatangi EN di sekolahnya pada 21 Oktober 2024.
BACA JUGA: Yamin-Ananda Ingin Kota Banjarmasin Warganya Nyaman Berolahraga, Lengkap Fasilitas Kesehatannya
Saat itu, Ivan memaksa anak di bawah umur itu untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong.
Atas kelakuannya, Ivan dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP Ayat (1) butir 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukumannya tiga tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya. (net/ak)