Pelaku Penyekapan di Jalan 9 Oktober Berhasil Ditangkap Polresta Banjarmasin

 

PENYEKAPAN: Pengungkapan kasus pencurian disertai penyekapan di Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan - Foto Dok humas


HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN- Peristiwa dugaan penyekapan yang sempat menghebohkan masyarakat di Jalan 9 Oktober Kelurahan Pekauman berhasil diungkap Polresta Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Cuncun Kurniadi, S.I.K., M.H. menyampaikan pelaku berinisial R (32) berhasil diringkus pada hari Selasa (12/11/2024).

BACA JUGA: DPRD Balangan Gelar FGD Penyusunan Rencana Kerja 2025

"Pelaku kami amankan di rumah kontrakannya di Desa Trimartani Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, " paparnya didepan awak media, Rabu (13/11/2024).

Orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin mengapresiasi atas berhasilan pengungkapan kasus.

"Kasus ini sempat bikin heboh Kota Banjarmasin dan saya langsung instruksikan Polsek Banjarmasin Selatan dan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin untuk mengungkap kasus ini. Alhamdulillah berhasil, " tutur Kapolresta Banjarmasin.

Pelaku yang merupakan warga Jalan KS Tubun Kelurahan Pekauman dan bekerja sebagai buruh harian lepas itu kini sudah di kantor Polsek Banjarmasin selatan guna di proses hukum lebih lanjut.

Sebagai informasi pengungkapan kasus ini berkat kerja keras tim Buser Polsek Banjarmasin Selatan yang dibantu Opsnal Macan Polresta Banjarmasin. Kemudian juga melibatkan personel Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu.

Sebelumnya kejadian tersebut terjadi ketika korban Ayda Nurani (53) saat mencek rumah orang tua nya yang memang sudah lama ditinggalkan.

Kemudian saat masuk kerumah korban terkejut sudah ada orang di dalam rumah. Sedangkan rumah harusnya dalam keadaan terkunci. Saat melihat korban. Pelaku mengancam dengan menggunakan kapak.

BACA JUGA: Tahanan Polrestabes Surabaya Sambut Ivan, Teriakan "Sujud! dan Gonggong!" Bergema

Tak hanya sampai disitu, pelaku juga mengikat tangan dan kaki Korban serta mengurung dalam ruangan gudang lantai 2. Kemudian pelaku mengambil handphone milik Korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp.2.807.000. (net/ak)

Lebih baru Lebih lama