RAPAT: Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, SH. saat rapat - Foto Dok Istimewa |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Audiensi antara KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Kalsel dengan Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait dengan SK Perpanjangan Jabatan Komisioner KPID Periode 2021-2024 di mana pihak KPID mengenai perpanjangan masa jabatan komisioner, serta menjelaskan regulasi atau dasar hukum yang mendasari keputusan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, SH., menekankan, bahwa dirinya mendukung serta ia juga bependapat, perpanjangan ini harus tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar prosesnya berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberi kepastian bagi publik bahwa pengawasan penyiaran tetap terlaksana dengan baik.
BACA JUGA: Melalui Pemberdayaan Perempuan, Yamin-Ananda Komitmen Majukan Ekonomi Kreatif di Banjarmasin
“Kami mendukung perpanjangan masa jabatan sementara bagi komisioner KPID sebagai langkah untuk menjaga kesinambungan tugas pengawasan penyiaran di Kalimantan Selatan. Hal ini penting agar KPID tetap menjalankan fungsinya tanpa adanya kekosongan yang dapat mengganggu operasional lembaga, terutama di masa transisi menuju seleksi komisioner baru,” ujar Politisi Fraksi PAN itu.
Perpanjangan jabatan komisioner KPID biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Penyiaran atau peraturan lain yang relevan. Dalam audensi ini, Komisi I DPRD Kalsel, yang mengawasi sektor-sektor terkait dengan komunikasi dan informatika, dapat memberikan masukan, pertanyaan, atau klarifikasi mengenai proses dan kriteria perpanjangan jabatan komisioner.
“Kami menghendaki agar jabatan anggota komisioner yang ada ini diperpanjang sampai anggota komisioner terpilih dan di lantik “jar Ahmad Sarwani, S.Sos.
BACA JUGA: Ombudsman Kalsel, AIMI Kalsel dan Disnakertrans Kalsel Komitmen Dukung Pemenuhan Ruang Menyusui
Secara umum, audensi ini bertujuan untuk memastikan dalam proses pemilihan atau perpanjangan jabatan dan untuk memastikan bahwa KPID menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perpanjangan masa jabatan komisioner KPID biasanya dilakukan sebagai solusi sementara luntuk menjaga keberlanjutan fungsi dan operasional lembaga jika proses seleksi komisioner baru belum selesai. (dwn/ak)