LAPORAN: ASN berinisial Y tersebut dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon - Foto Dok Istimewa |
HABARDIGITAL.COM, PELAIHARI - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
ASN berinisial Y tersebut dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tala nomor urut satu, H Rahmat Trianto-H Muhammad Zazuli (RaZa) pada Kamis (7/11/2024) siang. Ia diduga tak netral.
BACA JUGA: Yamin-Ananda Siap Atasi Masalah Sampah Banjarmasin dengan Solusi URS
Taufikurrahman, perwakilan tim hukum RaZa, menceritakan ihwal kejadian ketidaknetralan oknum ASN tersebut.
Menurutnya peristiwa itu terjadi saat pertemuan di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Batu Ampar belum lama tadi.
Saat itu, oknum ASN ini mengampanyekan dan mengajak peserta pertemuan untuk memilih paslon nomor urut dua, disertai dengan narasi yang menjatuhkan paslon nomor urut satu.
“Video yang berisi perkataan ajakan dan ujaran kebencian itu tersebar di media sosial seperti instagram dan juga tiktok,” ucapnya didampingi tim hukum lain, Rachmad Suryadi.
Taufik mengungkapkan perkataan oknum ASN tersebut yang menjatuhkan paslon RaZa, diantaranya mengatakan H Rahmat Trianto bukan asli orang Tala dan didanai/didukung tokoh banua Andi Syamsuddin Arsyad atau H Isam.
“Oknum itu menyebutkan jika paslon nomor urut satu menang akan menguntung pak H Isam sebagai pengusaha tambang,” katanya.
Sementara itu, Zainal Abidin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, setelah diterimanya laporan ini pihaknya akan melakukan kajian awal selama dua hari. Setelah itu baru diambil kesimpulan apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak.
“Kajian awal ini juga untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam pidana apa ? apakah pidana pemilihan, netralitas ASN atau di undang-undang lainnya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kalsel Komitmen Dukung Program Asta Cita Presiden RI
Kemudian dia mengatakan, jika laporan tersebut tidak memenuhi syarat maka pelapor diberikan waktu selama dua hari untuk melakukan perbaikan.
“Kami memiliki waktu tiga hari untuk menyelesaikan laporan tersebut setelah kajian awal dan bisa diperpanjang selama dua hari jika memang diperlukan,” tutupnya. (tim/ak)