Besok, Hening Cipta 60 Detik Serentak di Seluruh Indonesia, Ini Waktu dan Aturannya

ILUSTRASI: Paskibraka menundukkan kepala sejenak untuk mengheningkan cipta - Foto Net


HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan pedoman peringatan Hari Pahlawan 2024 pada 10 November.

Menurut pedoman tersebut, akan dilaksanakan Hening Cipta selama 60 detik secara serentak di seluruh Indonesia, untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara.Hening Cipta 60 detik secara serentak dilaksanakan pada Minggu, 10 November 2024 pada pukul 08.15 zona waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.

Mengheningkan cipta adalah kegiatan berdiam diri untuk merenung, berdoa, memikirkan atau mengenang orang-orang yang telah gugur atau suatu peristiwa pilu dalam sejarah. 

BACA JUGA: Dukungan Kepada Yamin-Ananda Terus Mengalir

Berikut ketentuan Hening Cipta 60 detik secara serentak yang akan dilaksanakan 10 November 2024.

1. Di pusat (Jakarta): Pada Upacara Ziarah Nasional yang akan dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata. Titik komando ditandai dengan bunyi sirine selama 1 menit.

2. Di provinsi dan kabupaten/kota: Pada upacara bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota. Titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain kantor-kantor/instansi pemerintah, swasta dan lain-lain, selama 1 menit.

3. Di kecamatan/kelurahan/desa: pada upacara bendera di tempat upacara. Titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit.

4. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta, wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk melakukan Hening Cipta, yaitu yang berada di:

Pasar, #tasiun kereta api, terminal bis, pelabuhan udara/laut dan tempat keramaian lainnya.

Rumah-rumah.

Jalan raya (dalam kota).

Kantor atau pabrik yang tidak terlibat pada upacara bendera.

Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.

Kapal laut, Hening Cipta diumumkan oleh nakhoda kapal.

Pesawat terbang, Hening Cipta diumumkan oleh pilot.

Kereta api yang sedang berjalan.

BACA JUGA: Diduga Tak Netral, Oknum ASN di Tala Dilaporkan

Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi: 

Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.

Kereta api yang sedang berjalan.

Kendaraan mobil ambulans jenazah yang sedang bertugas.

Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.

Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan. (antara lain polisi lalu lintas, hansip).

Kru pesawat terbang yang sedang mengudara.

Kru kapal laut yang sedang berlayar.

BACA JUGA: Pemprov Kalsel Raih Penghargaan Bhumandala Award Tahun 2024

Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak diminta agar dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, pemda, satuan pengamanan (satpam) dan hansip setempat.

Penyebaran informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak diminta untuk memanfaatkan media cetak / elektronik (televisi, radio, sms, internet), mobil unit Kementerian Penerangan dan media lainnya seperti para khotib di masjid-masjid, pengkhotbah di gereja-gereja dan tempat peribadatan lainnya. (net/ak)

Lebih baru Lebih lama