DIMULAI: Banjarmasin, Kombes Pol. Cuncun Kurniadi, S.I.K., M.H. memasang pita kepada anggota tanda dimulainya Operasi Zebra Intan 2024 - Foto Humas |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Cuncun Kurniadi, S.I.K., M.H. menyatakan secara resmi operasi zebra intan 2024 Polresta Banjarmasin dimulai.
Hal itu ditandai dengan apel gelar pasukan yang berlangsung di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (14/10/2024).
BACA JUGA: Guru Supian Al- Banjari Sampaikan Tausiyah Gema Maulid 40 Malam Terakhir
Pada kesempatan tersebut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Cuncun Kurniadi, S.I.K., M.H. membacakan amanat Kapolda Kalsel Irjen Pol. Winarto, S.H. M.H.
“Operasi Zebra Intan 2024 Polresta Banjarmasin ini akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2024,” jelasnya di depan peserta apel.
Selain itu dalam amanat Kapolda Kalsel, Kapolresta Banjarmasin mengatakan operasi ini diselenggarakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Se-Indonesia hingga kesatuan kewilayahan setingkat Polres.
Kemudian juga mengusung tema dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden/Wakil Presiden Terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.
Kemudian kegiatan Operasi ini dilaksanakan dengan mengedepankan secara Preemtif dan Preventif yang didukung pola Penegakan Hukum (Gakkum) Lantas dengan mengedepankan secara elektronik melalui penggunaan ETLE statis dan mobile.
Kemudian terkait dengan Gakkum Lantas, ada 7 Prioritas Pelanggaran yaitu :
1. Pengemudi Atau Pengendara Ranmor Yang Menggunakan Ponsel Saat Berkendara.
2. Pengemudi Atau Pengendara Ranmor Yang Masih Dibawah Umur.
3. Pengendara Sepeda Motor Yang Berboncengan Lebih Dari Sewajarnya.
4. Pengemudi Atau Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Menggunakan Helm Atau Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (Safety Belt).
5. Pengemudi Atau Pengendara Ranmor Dalam Pengaruh Atau Mengkonsumsi Alkohol.
6. Pengemudi Atau Pengendara Ranmor Yang Melawan Arus.
7. Pengemudi Atau Pengendara Ranmor Yang Melebihi Batas Kecepatan. (nt/ak)