Cegah Maladministrasi, Ombudsman RI Teken MoU dengan Universitas di Banjarmasin

PENANDATANGANAN: Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih bersama Direktur Politeknik Negeri Banjarmasin Joni Riadi, Rektor Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Abd. Malik, dan Rektor Universitas Muhammadiyah Banjarmasin Khudzaifah Dimyati - Foto Istimewa 


HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Dalam rangka pencegahan maladministrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Ombudsman RI melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan tiga Perguruan Tinggi (PT) di Kalimantan Selatan (Kalsel). Ketiga PT tersebut yaitu Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban), Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska) dan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin (UMB), Kamis (3/10/2024). 

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih bersama Direktur Politeknik Negeri Banjarmasin Joni Riadi, Rektor Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Abd. Malik, dan Rektor Universitas Muhammadiyah Banjarmasin Khudzaifah Dimyati.

MoU bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam upaya pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sebagai komitmen untuk menjaga standar kualitas serta kompetensi lulusan perguruan tinggi. Ruang lingkup MoU meliputi antara lain pencegahan maladministrasi, penyelesaian laporan/aduan masyarakat, penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pelaksanaan kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Mokhammad Najih menyampaikan bahwa Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan dan pemberantasan maladministrasi. “Ini salah satu upaya Ombudsman RI dalam memberikan pengaruh dan memastikan bahwa Perguruan Tinggi mempunyai komitmen dalam menyelenggarakan layanan yang berkualitas prima,” ucapnya. 

Dijelaskan bahwa maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materil dan/atau immateril bagi masyarakat dan orang perseorangan. Ini diharapkan peran serta mahasiswa untuk ikut mengawasi sehingga dapat mencegah terjadinya praktik-praktik maladministrasi. 

“Penyelenggara memiliki kewajiban menerapkan standar pelayanan, tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” jelasnya. 

Diakhir paparannya sebagai narasumber Kuliah Umum, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengungkapkan untuk instansi terlapor tertinggi di Perwakilan Ombudsman RI Kalsel yaitu pemerintah daerah. Sedangkan tiga substansi laporan tertinggi di Kalsel yaitu adminduk, perhubungan dan infrastruktur, serta pendidikan. 

“Diharapkan adanya sinergi, kerja sama, kolaborasi antara Ombudsman RI dengan Perguruan Tinggi dapat menjadi mitra strategis untuk membantu masyarakat agar kualitas pelayanan publik meningkat dan terhindar dari praktik-praktik maladministrasi,” pungkasnya. (fs/ak)

Lebih baru Lebih lama