Komisi II DPRD Kalsel: Permudah Birokrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

DISKUSI: Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Kalsel melaksanakan kaji tiru ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali di Denpasar - Foto Istimewa


HABARDIGITAL.COM, BALI – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Imam Suprastowo berharap alur birokrasi masyarakat dalam rangka membayar pajak kendaraan bermotor dipermudah.

Hal itu, ia sampaikan ketika rombongan Komisi II DPRD Provinsi Kalsel melaksanakan kaji tiru ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali di Denpasar, Jumat (30/08/24) pagi yang berfokus kepada peningkatan indeks kepuasan masyarakat.

BACA JUGA: Projo dampingi Yamin-Ananda mendaftar ke KPU Banjarmasin

Kemudahan tersebut, ujar Imam Suprastowo dimaksudkan agar menarik minat dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang diharapkan berimplikasi positif kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Kalsel.

“Kendala dari masyarakat yang biasa saya dengar yakni keharusan kesamaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang harus sama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kalau mau membayar pajak, inilah salah satu kendala yang mereka hadapi,” ucap politisi senior PDI Perjuangan tersebut.

Dirinya juga memberikan masukan agar pembayaran pajak kendaraan bermotor cukup diproses di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sehingga, ujarnya, urusan perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor pun juga bisa dipermudah.

Rombongan disambut langsung oleh Kepala Bidang Perencanaan, pengendalian dan Regulasi Pendapatan Daerah Bapenda Bali, Tjok Istri Srimas. Dirinya berterima kasih dan merasa bangga karena memilih Bali sebagai tempat pelaksanaan kaji tiru.

BACA JUGA: Muhidin - Hasnur Resmi Daftar Ke KPU Kalsel

Dalam forum tersebut, berkenaan dengan tingkat kepuasan masyarakat, dirinya menitikberatkan kepada kemudahan serta fasilitas sarana dan prasarana yang harus diperhatikan. Karenanya, selain untuk memudahkan, fasilitas yang representatif juga menambah kenyamanan bagi masyarakat untuk membayarkan pajak. (dwn/ak)

Lebih baru Lebih lama