PENGHARGAAN: Penghargaan yang kedua ini diserahkan pada kegiatan Rapat Koordinasi Penerapan Aplikasi Srikandi - Foto Istimewa |
HABARDIGITAL.COM, MATARAM – Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor atau Paman Birin mendapatkan lagi penghargaan Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Penghargaan yang kedua ini diserahkan pada kegiatan Rapat Koordinasi Penerapan Aplikasi Srikandi, Selasa (3/9/2024) di Hotel Lombok Raya Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
BACA JUGA: Bank Indonesia: Harga Pangan Turun, Kalsel Catat Deflasi 0,36% per Agustus 2024
Paman Birin mendapat apresiasi ini karena keberhasilan penerapan aplikasi SRIKANDI di lingkungan Pemerintah Provinsi dengan dukungan, komitmen, inovasi, dan konsistensi dalam mengimplementasikan aplikasi SRIKANDIpada pemerintahan daerah di Wilayah Pembinaan Kearsipan Daerah I sebagaimana telah diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.41/8557/SJ tentang Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Penghargaan diberikan Kepala ANRI melalui Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan Desi Pratiwi kepada Gubernur Paman Birin melalui Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalsel, Hj. Nurliani Dardie.
Keberhasilan Gubernur Paman Birin ini ini adalah kali kedua setelah 2023 lalu uga menerima penghargaan serupa di Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (6/9/2023).
Pihak ANRI menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Gubernur Paman Birin yang telah memberikan dukungan penuh dan pengaruh yang besar terhadap penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), khususnya Aplikasi Umum Bidang Kearsipan yaitu SRIKANDI.Sementara itu, Gubernur Paman Birin melalui Hj. Nurliani menyampaikan penghargaan ini diberikan karena keberhasilan penerapan Aplikasi Srikandi di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel, dengan indikator jumlah Organisasi Perangkat Daerah yang menggunakan, jumlah surat masuk dan keluar, serta jumlah disposisi, sebagaimana telah diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.41/8557/SJ tentang Implementasi Srikandi ANRI.
BACA JUGA: Supian HK Siap Mendukung Apapun Upaya Pemberantasan Narkoba
Penghargaan ini lanjut Nurliani, juga bentuk apresiasi ANRI kepada Pemerintah Daerah yang telah memberikan dukungan penuh terhadap penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, khususnya Aplikasi SBPE Bidang Kearsipan Srikandi.
“Alhamdulilah. Bapak Gubernur Kalsel kembali menerima penghargaan SRIKANDI yang merupakan wujud keberhasilan penerapan Aplikasi SBPE Bidang Kearsipan Srikandi di lingkup Pemprov Kalsel,” ungkap Nurliani. (adp/ak)