Srikandi Pemuda Kalsel Apresiasi Komisi IV soroti Kasus Maladministrasi di Banjarmasin

RAPATKetua DWP Srikandi Pemuda Pancasila Kristin Mariani menyampaikan apresiasinya kepada Komisi IV - Foto Istimewa


HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Mencuatnya kasus maladministrasi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Banjarmasin, membuat Srikandi Pemuda Pancasila Kalsel menemui Komisi IV DPRD Kalsel pada Kamis, (1/7/2024) siang. 

Maladministrasi adalah bentuk perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara.

BACA JUGA: Dorong Perilaku Tertib Berlalu Lintas, Jasa Raharja Bersama Komunitas Motor Tomohon Gelar Safety Riding dan Pembersihan Rambu Lalin

Diketahui, saudari Alya menempuh pendidikan SMP/Tsanawiyah selama tiga tahun sejak tahun 2021-2024 di salah satu pondok pesantren di Banjarmasin. Namun, saat mengikuti ujian kesetaraan pada bulan Mei 2024, pihak sekolah menyampaikan kepada orang tua Alya bahwa ia tidak bisa mengikuti ujian karena tidak mendapatkan nomor peserta. Akibatnya, Alya dan enam orang temannya tidak bisa mengikuti ujian kesetaraan.

Informasi dari Kemenag Kalsel menyebutkan bahwa Sistem Online Education Management Information System (EMIS) menerima input dari operator masing-masing sekolah/ponpes. 

Menurut Fahlevi, Kasi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pakis, Alya dan enam temannya tidak terdaftar karena operator ponpes tidak atau terlambat menginput data ke sistem EMIS. Data yang seharusnya diinput sejak kelas 7 baru diinput saat kelas 9, sehingga Alya terdata hanya menempuh satu tahun sekolah dan tidak bisa mengikuti ujian kesetaraan.

“Karena tidak ada rekam jejak penginputannya, ini jelas kesalahan pihak ponpes. Mereka tidak menginput data,” tegas Lutfi Saifuddin, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, saat memimpin audiensi tersebut.

Lebih lanjut, Lutfi menekankan kepada pihak ponpes agar memberikan solusi terbaik bagi Alya sehingga ia bisa melanjutkan pendidikannya.

“Kami meminta pihak ponpes agar menjamin Saudari Alya dapat melakukan ujian susulan tahun depan tanpa harus mengulang kelasnya. Dan ini sudah diterima oleh pihak orang tuanya,” pungkasnya.

BACA JUGA: KADIN Kalsel Ingatkan BPOM, Tetap Awasi Roti Mengandung Zat Berbahaya

Di sisi lain, Kristin Mariani menyampaikan apresiasinya kepada Komisi IV yang telah menjembatani audiensi tersebut. Namun, rasa ketidakpuasan para pemerhati yang peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak ini akan memberikan tindakan tegas kepada pihak ponpes dalam waktu dekat.

“Sebelumnya kami berterima kasih kepada Komisi IV yang memberi kesempatan untuk bertatap muka dengan pihak ponpes. Dalam tiga hari ke depan, kami akan meminta surat pernyataan dari pihak ponpes bahwa anak tersebut dapat dipastikan mengikuti ujian kesetaraan tahun depan,” tutup Ketua DWP Srikandi Pemuda Pancasila. (dwn/ak)

Lebih baru Lebih lama