Proses Penyusunan dan Implementasi Produk Hukum Daerah Lebih Terintegrasi dengan Aplikasi Sisunduk Hukum

KOORDINASI: Proses perumusan kebijakan - Foto Istimewa


HABARDIGITAL.COM, BALANGAN - Perencanaan produk hukum daerah yang efektif harus melibatkan seluruh unsur teknis penyelenggara Pemerintahan Daerah, karena hukum disusun oleh berbagai disiplin ilmu dan akan terus berkembang seiring dengan perkembangan ilmu lainnya serta hukum positif masyarakat.

Kabag Hukum Setda Balangan, M. Roji, Senin (5/8/2024) mengungkapkan, dalam proses penyusunan produk hukum daerah seringkali menghadapi tantangan dalam hal koordinasi antar unit di dalam pemerintah daerah, serta dalam pengumpulan dan penyampaian data yang konsisten dan tepat waktu.

BACA JUGA: Digiplus Berikan Akses Mudah untuk Warga Banjarmasin dan Banjarbaru, Upgrade Gadget Terkini

"Untuk meminimalisir kendala tersebut maka dihadirkan inovasi aplikasi "Sisunduk Hukum", melalui aplikasi ini maka para pengambil keputusan di tingkat daerah dapat dengan mudah mengakses berbagai bahan yang diperlukan untuk menyusun peraturan daerah. Hal ini tidak hanya meningkatkan kolaborasi antarunit di dalam pemerintah daerah, tetapi juga mempercepat proses pengambilan keputusan," jelasnya.

Ia menyampaikan, aplikasi ini menggunakan teknologi untuk mengotomatisasi beberapa langkah dalam proses penyusunan hukum daerah, seperti pengumpulan data, analisis kepatutan hukum, dan penyusunan teks peraturan.

Ini tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga mengurangi potensi kesalahan manusia. Dengan menyediakan akses yang lebih mudah kepada bahan penyusunan hukum daerah, aplikasi ini juga mendukung transparansi dalam proses kebijakan publik. Masyarakat dapat mengakses informasi lebih cepat dan lebih baik, serta berpotensi untuk lebih terlibat dalam proses perumusan kebijakan.

"Pentingnya aplikasi ini juga terletak pada keamanan data yang diatur ketat dan keandalan sistem dalam menyimpan serta mengelola informasi sensitif terkait dengan hukum daerah. Dengan demikian, "Sisunduk Hukum" bukan hanya memfasilitasi penyusunan produk hukum daerah, tetapi juga menjadi tonggak dalam mendorong efisiensi, transparansi, dan partisipasi publik dalam pemerintahan daerah," ujarnya.

Masih menurutnya, hadirnya inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penyusunan produk hukum daerah, menyediakan akses terbuka kepada bahan-bahan penyusunan hukum daerah untuk meningkatkan transparansi dan memungkinkan partisipasi publik, mengurangi potensi kesalahan manusia dalam pengumpulan data, analisis, dan penyusunan teks peraturan.

"Sehingga bermanfaat untuk mengotomatisasi langkah-langkah dalam proses penyusunan hukum daerah sehingga menghemat waktu dan sumber daya, meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi mengenai penyusunan hukum daerah, memungkinkan mereka untuk lebih terlibat dan memberikan masukan, dan menjamin keamanan dan integritas data terkait dengan produk hukum daerah, melindungi informasi sensitif dari kebocoran atau penyalahgunaan," ungkapnya.

BACA JUGA: Srikandi “Rumah Banjar” DPRD Kalsel Hadiri Rakernas KPPI 2024

Dengan Inovasi Sisunduk Hukum ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam efisiensi administrasi publik di Kabupaten Balangan. Dengan aplikasi yang terintegrasi, proses penyusunan dan implementasi produk hukum daerah menjadi lebih cepat dan terorganisir. Otomatisasi dan digitalisasi berbagai langkah dalam proses hukum mengurangi beban kerja manual, menghemat waktu, dan sumber daya, serta memastikan bahwa dokumen hukum yang diperlukan dapat diakses dan dikelola dengan lebih mudah.

"Karena Sisunduk Hukum memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan lebih akurat dan relevan. Melalui sistem ini, berbagai data dan bahan hukum dapat dikumpulkan, dianalisis, dan disusun dengan presisi tinggi. Hasilnya, produk hukum daerah lebih sesuai dengan perkembangan hukum positif dan kebutuhan masyarakat, mengurangi potensi kesalahan dan meningkatkan kepatuhan terhadap standar hukum yang berlaku," katanya.

Juga lanjutnya, dengan aplikasi Sisunduk Hukum, tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan hukum daerah meningkat secara signifikan. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai proses perumusan hukum, memberikan masukan, dan berpartisipasi aktif. Ini mendorong kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya menciptakan kebijakan yang lebih responsif dan inklusif.

Ia menjelaskan, bahwa aplikasi "Sisunduk Hukum" menyediakan platform terintegrasi yang memungkinkan semua unit di pemerintah daerah untuk mengakses, berbagi, dan memperbarui data secara real-time. Ini menghilangkan hambatan komunikasi dan memastikan bahwa semua pihak bekerja dengan informasi yang sama.

BACA JUGA: Partai Gerindra Terbitkan Surat Rekom Pencalonan Pilkada Banjarmasin untuk Yamin-Ananda

Dengan teknologi otomasi, "Sisunduk Hukum" mengotomatisasi pengumpulan data, analisis kepatutan hukum, dan penyusunan teks peraturan. Ini tidak hanya mempercepat proses tetapi juga mengurangi kesalahan manusia, meningkatkan akurasi dan efisiensi.

"Aplikasi ini juga memberikan akses yang lebih mudah kepada bahan-bahan penyusunan hukum, memungkinkan pengambil keputusan untuk berkolaborasi lebih efektif dan membuat keputusan lebih cepat dan berdasarkan data yang akurat. Dengan menyediakan akses yang lebih mudah kepada informasi terkait penyusunan hukum, aplikasi ini mendukung transparansi dan memungkinkan masyarakat untuk lebih terlibat dalam proses perumusan kebijakan. Ini meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah dan mendorong partisipasi publik," tutupnya.(mcb/rz/ak)

Lebih baru Lebih lama