Paman Birin Dorong Penguatan Birokrasi Yang Lebih Efektif, Efesien dan Bersinergi

RAKOR: Ruang Rapat H. Maksid, Kantor Setda Provinsi Kalsel, Kota Banjarbaru - Foto Istimewa


HABARDIGITAL.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Asisten Administrasi Umum Ahmad Bagiawan membuka acara Rapat Koordinasi Penguatan Tugas dan Fungsi Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel Bagian Kesejahteraan Non Pelayanan Dasar Tahun 2024 di Ruang Rapat H. Maksid, Kantor Setda Provinsi Kalsel, Kota Banjarbaru pada Kamis (1/8/2024) pagi.

Dengan mengusung tema: “Penguatan Tugas dan Fungsi Biro Kesejahteraan Rakyat Bagian Non Pelayanan Dasar Agar Tercipta Birokrasi Yang Lebih Efektif, Efesien dan Bersinergi.”

“Mudah-mudahan, dengan dilaksanakannya rakor ini. Kita dapat memperkuat peran dan fungsi Biro Kesra Setdaprov Kalsel dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” sampai Gubernur Paman Birin melalui Ahmad Bagiawan dalam sambutan tertulisnya.

Sebagai bagian integral dari sekretariat daerah, Paman Birin menyebut Biro Kesra memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang ada di Kalimantan Selatan. Dan tantangan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat semakin kompleks, baginya diperlukan sinergi dan koordinasi yang baik antara seluruh pihak terkait.

BACA JUGA: Mars Bergerak Menjadi Mars Daerah Provinsi Kalsel

Karena, Paman Birin menilai kelembagaan Biro Kesra memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa program-program yang dijalankan benar-benar mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama di sektor-sektor non pelayanan dasar.

“Pertama, mengenai peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Sebagaimana kualitas sumber daya manusia merupakan kunci keberhasilan dalam melaksanakan berbagai program kesejahteraan rakyat,” terangnya.

Oleh karena itu, menurut Paman Birin, penting bagi kita untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pegawai di lingkungan Biro Kesejahteraan Rakyat. Pelatihan dan pengembangan kompetensi harus menjadi prioritas agar setiap pegawai memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Kedua, penguatan koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam program kesejahteraan rakyat. Lantas, Paman Birin meyakini biro kesra harus mampu menjalin kerjasama yang baik dengan berbagai lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta dengan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta.

Ketiga, inovasi dalam program dan kegiatan. Terakhir, keempat yaitu monitoring dan evaluasi yang efektif. Karena, monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program kesejahteraan rakyat.

“Tentunya selain empat poin tersebut, saya juga ingin mengingatkan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam setiap program kesejahteraan rakyat,” ucap Paman Birin.

Paman Birin memandang, masyarakat bukan hanya sebagai objek penerima manfaat, tetapi juga sebagai subjek yang memiliki peran aktif dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi program-program tersebut.

Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, Paman Birin ingin kita dapat memastikan bahwa program-program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

“Dalam kesempatan ini, saya ingin mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh biro kesra dalam melaksanakan berbagai program kesejahteraan rakyat di Kalimantan Selatan selama ini. Namun, kita tidak boleh berpuas diri dan masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan,” pesan Paman Birin.

BACA JUGA: Banggar dan TPAD Gelar Rapat Perdana KUPA-PPAS T.A. 2024

Menghadirkan narasumber dari Analis Kebijakan Muda Biro Organisasi Kemendagri, Kandi Istriningsih membawakan materi tentang Sinkronisasi Perencanaan Penganggaran Biro Kesra dan Tupoksi Non Pelayanan Dasar (Peldas).

Istriningsih menjelaskan tentang PMDN No. 56 Tahun 2019 bahwasanya terkait pengurangan dan penyesuaian jumlah, nomenklatur, pembagian tugas dan fungsi biro, bagian dan subbagian setda provinsi dan kab/kota.

Dalam regulasi tersebut mengurai pasal 12 dan pasal 22 terkait kebijakan gubernur dan bupati atau walikota mengenai kewenangannya.

“Monitoring harus diperluas dan evaluasi pelaporan juga untuk melayani pimpinan agar mengetahui secara fungsi dan kebijakannya. Karena harus menyesuaikan, menelaah dan ditinjau oleh kepala daerah,” tandasnya.

Sebagai informasi bahwa Gubernur merupakan Wakil Pemerintah Pusat di daerah (GWPP) yang memiliki kewenangan untuk melakukan fasilitasi atas Dokumen RKPD dan evaluasi atas Raperda.

Kegiatan ini turut dihadiri Dinas Kominfo Kalsel, Dishub Kalsel, Bagian Biro Kesra Kabupaten/Kota, Dinas DPPPAKB Kalsel, Disdukcapil Kalsel, Dinas PMD Kalsel, Disnakertrans Kalsel, Disdikbud Kalsel, Dispar KalselKalsel dan Dispora Kalsel, sebanyak 104 peserta. (adp/ak)

Lebih baru Lebih lama