POHON: Sebuah Mobil tertimpa pohon tumbang di jalan raya - Foto Istimewa |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Merespons informasi yang disampaikan masyarakat kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, terkait adanya kondisi pepohonan di beberapa titik lokasi yang berada sejajar dengan kabel distribusi jaringan listrik PLN, yang dianggap berpotensi menimbulkan gangguan distribusi listrik bahkan membahayakan bagi warga di sekitar lokasi titik, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan telah melaksanakan langkah-langkah tindak lanjut kepada para pihak terkait.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman, pihaknya menaruh perhatian atas kondisi tersebut.
“Seperti pada beberapa titik lokasi di daerah Kabupaten Tabalong, kami merespons informasi publik mengenai hal itu, dengan langsung berkoordinasi kepada seluruh jajaran terkait di daerah untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan," ucap Hadi.
Tidak jarang pada beberapa titik lokasi di ruas jalan, baik jalan nasional, provinsi maupun kabupaten/kota, masih terdapat kondisi pohon-pohon tua bahkan kondisinya telah mati di area kabel distribusi jaringan listrik yang luput dari pengawasan. Dikhawatirkan apabila tumbang atau ambruk akan menyebabkan gangguan distribusi aliran listrik, dan kelancaran lalu lintas bagi pengguna jalan. Kondisi ranting dan dahan pohon yang menjorok di sela kabel-kabel distribusi jaringan listrik juga dapat membahayakan warga masyarakat yang berada di sekitar area lokasi.
"Sementara menebang pohon secara mandiri di area sekitar kabel jaringan listrik tidak dianjurkan karena dapat membahayakan, ada jarak yang mesti dijaga untuk meminimalisir risiko," ujarnya.
Atas kondisi dimaksud, Ombudsman meminta agar pemerintah daerah aktif melaksanakan kegiatan penyisiran dan perindangan secara berkala terhadap pohon-pohon di median atau pinggir jalan di wilayahnya masing-masing. Pohon-pohon ini yang dinilai rawan tumbang, menjorok ke jalan, membahayakan pengguna jalan atau menutupi pandangan kita terhadap rambu lalu lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Selain itu, perlu disediakan nomor kontak pengaduan (_call center_) yang terpublikasi secara luas agar masyarakat dapat turut berpartisipasi menyampaikan informasi atau laporan terkait keberadaan pohon-pohon yang dinilai membahayakan atau mengganggu pengguna jalan tersebut.
“Karena dalam rangka keselamatan bersama, kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi atau laporan kepada pihak-pihak terkait apabila terdapat kondisi pohon yang demikian. Selama menjadi kewenangan pihak terkait, tidak ada biaya ataupun pungutan yang dibebankan kepada masyarakat. Laporkan kepada Ombudsman apabila ada oknum yang memungut biaya, ataupun ada pembiaran dari para pihak atas informasi yang telah disampaikan masyarakat”, tutup Hadi. (af/ak)