Habar Digital

Jasa Raharja Kalsel bersama Tim Pembina Samsat Ajak Wajib Pajak Segera Manfaatkan Program Pembebasan dan Pengurangan Denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ

TIM: Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda Kalsel, Ditlantas Polda Kalsel, dan PT Jasa Raharja Cabang Kalsel mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Selatan untuk segera  memanfaatkan program tersebut - Foto Istimewa 


HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0562/KUM/2024 Tentang Pemberian Pengurangan, Pembebasan Sanksi atas Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024. Terkait hal tersebut, Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda Kalsel, Ditlantas Polda Kalsel, dan PT Jasa Raharja Cabang Kalsel mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Selatan untuk segera  memanfaatkan program tersebut. 

Dalam pelaksanaan program ini, ada beberapa kemudahan dalam membayar pajak, yakni : Bebas sanksi administrasi atau denda PKB dan BBN-KB, Bebas pajak progresif dengan TNKB (DA), Bebas BBN-II dan seterusnya, Diskon Pokok PKB sebesar 2% bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu serta Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun lewat.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan menyampaikan, ”Saat ini tengah berlangsung program pembebasan dan pengurangan denda PKB, BBNKB, serta SWDKLLJ di Provinsi Kalimantan Selatan sejak 1 Juli hingga 9 Desember 2024  kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, jangan sampai terlewat,” kata Deddy Irawan.

Menurut data dari PT Jasa Raharja tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak di Provinsi Kalimantan Selatan masih rendah. Terhitung dari Januari sampai Juni 2024, dari 1,9 juta kendaraan yang ada di database Jasa Raharja, hanya 535 ribu kendaraan yang melakukan pembayaran pajak, yang artinya baru sekitar 26,9 persen yang melakukan pelunasan pajak.

“Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor masih terbilang rendah, sehingga dengan adanya program ini kami harap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak,” lanjut Deddy Irawan.

Kebijakan ini juga merupakan bentuk implementasi dari UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang berbunyi, “Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dilakukan apabila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” dimana bagi yang tidak melakukan registrasi ulang setelah STNK mati 5 tahun dan tidak dilakukan perpanjangan atau diperbaharui, maka datanya akan dihapus.

“Dengan program yang memberikan keringanan seperti ini, diharapkan para wajib pajak semakin bersemangat dalam memanfaatkan kebijakan tersebut sesegera mungkin agar tidak ketinggalan lagi,” tutup Deddy Irawan. (jr/ak)

Lebih baru Lebih lama