WAWANCARA: Kabid Humas Polda KalselKombes Pol Adam Erwindi, SIK, MH - Foto Istimewa |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Masyarakat banua heboh dengan maraknya warga yang mengonsumi kecubung hingga mabuk berat, khususnya di Kota Banjarmasin.
Menyikap itu, Polda Kalimantan Selatan akn mengkaji dan merespons video yang beredar di media sosial terkait penggunaan kecubung serta obat zinet oleh sejumlah warga.
BACA JUGA: Paman Birin Raih Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar 2024
Dalam video yang beredat, mereka yang mengonsumsi bahan-bahan tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan efek mabuk.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, SIK, MH, mengatakan Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel telah menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah mengidentifikasi keempat korban yang mabuk.
"Kami imbau masyarakat untuk tidak meniru perilaku tersebut karena bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan,” tegasnya, Selasa (9/7/2024).
Dia mengatakan, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel dipimpin Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Kelana Jaya S.I.K, M.H, akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan akan membawa bahan daun dan buah kecubung ke laboratorium forensik untuk mengetahui kandungannya.
“Kita belum mengetahui efek apa yang terjadi dari kandungan bahan daun dan buah kecubung tersebut, baik itu dapat membuat efek mabuk ataupun halusinasi, kita masih menunggu keterangan dari laboratorium forensik,” pungkas Kabid Humas.
BACA JUGA: Promo Kalsel Umroh-Haji-Wisata Halal Expo 2024 di Duta Mall
Meski demikian, Polda Kalsel mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan dan bahan berbahaya,” tegas Kombes Pol Adam Erwindi.
Keempat orang tersebut kini masih dilakukan pendalaman. Polda Kalsel berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah penyalahgunaan obat-obatan di wilayah hukumnya. (nt/ak)