Gelar FGD dengan Para Ahli, Jasa Raharja Dorong Optimalisasi PP No. 18 tentang Dana Lakalantas Jalan

DISKUSI: FGD dihadiri oleh berbagai pihak stakeholder - Foto Istimewa


HABARDIGITAL.COM, JAKARTA – Jasa Raharja mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas pelaksanaan program perlindungan kecelakaan lalu lintas berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Senin (23/07/2024) di Jakarta.

BACA JUGA: Bupati Balangan Terima Apresiasi dari Tito Karnavian

FGD dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara dari Kementerian Keuangan, Sudarto, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Ronald Yusuf, Analis Kebijakan Ahli Pratama Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Dewi Indahayu, Kasubdit, Kepala Bagian, Kepala Bidang Hukum, dan Tim Peneliti Kajian Perubahan PP No. 18 Tahun 1965 dari Kemenkeu. Turut hadir juga Praktisi Bidang Asuransi dan Anggota Komisioner OJK periode 2012-2017, Dr. Firdaus Jaelani, Medical Advisory Board Jasa Raharja, Prof. Dr. Agus Purwadianto DFM., SH., M.Si., SpF (K), dan anggota Komisaris serta Direksi dari Jasa Raharja.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menjelaskan pentingnya FGD ini sebagai sarana untuk mendapatkan masukan dari para ahli mengenai implementasi perlindungan terhadap kecelakaan lalu lintas. 

"Dalam konteks masyarakat yang dinamis, diskusi mengenai penerapan regulasi menjadi sangat relevan," ujarnya.

Lebih lanjut Rivan mengatakan, dengan adanya perubahan dalam layanan Jasa Raharja, penanganan yang cepat, terutama pada golden periode, berperan penting dalam upaya penyelamatan masyarakat. 

BACA JUGA: Pelantikan KBB Provinsi Bali, Paman Birin dan Acil Odah Disambut Antusias Warga Banjar

"Ini merupakan kebanggaan bagi kami dan menjadi motivasi untuk membuat perubahan yang signifikan dalam waktu dekat, sebagai panduan dalam melaksanakan tugas kami, terutama dalam mewujudkan kehadiran Negara di tengah masyarakat. Kami berharap perubahan ini akan memberikan manfaat yang besar bagi bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia," ungkap Rivan. (jr/ak)


Lebih baru Lebih lama