PASANGAN: Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana - Foto Net |
HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.
Selasa (04/6/2024) polisi melakukan pemeriksaan lima saksi terkait laporan terhadap Tiko.
BACA JUGA: Perkuat Sinergitas, Paman Birin Olahraga Bersama Forkopimda dan TNI-Polri
"Untuk saksi-saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa.
Bintoro mengatakan, dugaan penggelapan yang dilakukan Tiko itu peristiwanya terjadi pada tahun 2022 silam. Saat itu, Tiko masih menjadi suami pelapor berinisial AW.
Menindaklanjuti kasus tersebut, lanjut Bintoro, pihaknya telah melakukan gelar perkara.
Polisi juga telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kegiatan gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucapnya.
BACA JUGA: Tim Pansus II DPRD Balangan Setujui Draft Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Bintoro menambahkan, Tiko selaku terlapor pun telah dimintai keterangannya oleh polisi sebagai saksi sebelum kasus tersebut dilakukan gelar perkara.
Hingga kini, Tiko pun masih berstatus sebagai saksi. (net/ak)