Habar Digital

SIAP-SIAP! Tilang Elektronik Kini Dilengkapi Teknologi Pengenalan Wajah Pengendara

LAUNCHING: Korlantas Polri luncurkan tilang elektronik atau ETLE dilengkapi teknologi pengenalan wajah - Foto  Korlantas

HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Korlantas Polri memperkenalkan aplikasi baru untuk sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kini dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah.

Inovasi ini diumumkan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso usai rapat kerja teknis (Rakernis) fungsi lalu lintas 2024 di Alana Hotel & Convention Center, Yogyakarta, Rabu (12/6/2024).

BACA JUGA: Keberadaan Fredy Pratama di Thailand Sudah Teridentifikasi Bareskrim Polri

“Ada beberapa aplikasi yang soft launching yang itu terkait dengan ETLE FR (Face Recognize),” kata Slamet.

Dengan adanya teknologi ini, ETLE tidak hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan tetapi juga dapat mengenali identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

“Selama ini ETLE yang kita lakukan itu adalah kita hanya menindak pelanggaran kendaraan terhadap kendaraan. Namun sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri dan Kakorlantas, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya,” ujarnya.

Selain teknologi pengenalan wajah, Korlantas Polri juga memperkenalkan inovasi baru berupa traffic attitude record. 

Inovasi ini akan memberikan poin bagi pelanggar lalu lintas, di mana poin tersebut akan menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakannya.

“Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,” jelasnya.

BACA JUGA: 1.667 Anggota Polisi Gabungan Polda dan Polri Akan Pindah ke IKN, Termasuk Perwira Tinggi

Penerapan sistem poin ini memungkinkan sanksi yang diterapkan hingga ke pencabutan SIM.

“Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut,” pungkasnya. (net/ak)

Lebih baru Lebih lama