Ombudsman Kalsel Selamatkan Rp.3,6 M Kerugian Publik

BINCANG: Kepala Ombudsman Kalsel Hadi Rahman saat memaparkan materi - Foto Dok 


HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Selama semester I tahun 2024, Ombudsman Kalsel menerima 166 laporan yang diterima, 101 laporan telah selesai dan 65 laporan masih dalam proses penyelesaian. 

Hal tersebut disampaikan oleh Hadi Rahman selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, saat Ekspos Pengawasan Pelayanan Publik di Provinsi Kalimantan Selatan Semester I Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan. Acara ini dihadiri oleh Yeka Hendra Fatika selaku Pengampu Ombudsman Kalsel (secara daring),  Benny Sanjaya selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Insan Ombudsman serta Sahabat Ombudsman dari berbagai media seluruh Provinsi Kalsel (28/6/2024).

Acara dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Yeka Hendra Fatika selaku Anggota Ombudsman RI yang menekankan pentingnya hubungan antara Ombudsman dengan media yang sama-sama punya peran strategis dalam pengawasan dan perbaikan kualitas pelayanan publik, sehingga perlu terus berkolaborasi. Kegiatan ”Bincang Media” yang diinisiasi oleh Ombudsman Kalsel adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja lembaga agar diketahui apa-apa yang sudah dan akan terus dilakukan oleh Ombudsman Kalsel serta diperoleh saran dan masukan yang berharga dari media untuk dapat ditindaklanjuti Ombudsman Kalsel.

Selain itu terhadap 166 laporan tersebut, dilakukan perhitungan valuasi kerugian masyarakat. ”Kami telah menghitung nilai valuasi laporan masyarakat, dan menemukan angka kerugian publik yang bisa diselamatkan oleh Ombudsman Kalsel di semester I tahun 2024 ini mencapai Rp.3.686.993.600 yang berasal dari lima substansi, yaitu infrastruktur, pedesaan, energi dan kelistrikan, jaminan sosial, dan air minum”, rinci Hadi.

Hadi Rahman menambahkan bahwa nilai valuasi tersebut berasal dari laporan masyarakat yang mengandung unsur kerugian publik bersifat materiil berdasarkan bukti-bukti yang jelas dan valid, sehingga perhitungannya dapat dipertanggungjawabkan. Ada bermacam bentuk penyelamatan kerugian publik, seperti pengembalian dana, penerimaan langsung atau tidak langsung serta pelunasan hingga pelepasan atau keringanan biaya yang dapat diterima manfaatnya baik secara individual atau masyarakat luas yang ikut terdampak dari terselenggaranya pelayanan publik, setelah diproses oleh Ombudsman Kalsel. 

Ombudsman Kalsel juga mengekspos beberapa substansi laporan masyarakat yang sudah berhasil diselesaikan. Diantaranya adalah pelaksanaan layanan jemput bola dalam pengurusan dokumen kependudukan pada daerah-daerah yang jauh dari pusat kota/kabupaten dan tergolong wilayah 3T atau terpencil, serta perbaikan infrastruktur jalan, jembatan dan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang rusak, baik secara pelaksanaan pekerjaan maupun penganggaran. Selain itu, terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan di MPP agar petugas pelayanan di setiap gerai MPP aktif sesuai waktu kerja, publikasi standar pelayanan, serta forum monitoring dan evaluasi secara berkala. 

Substansi lainnya menyangkut penghentian pungutan dalam rangka perpisahan dan penerbitan surat edaran yang menegaskan bahwa perpisahan sekolah bukan kegiatan wajib dan tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua/wali, khususnya secara finansial. Atas intervensi Ombudsman Kalsel, ditindaklanjuti pula optimalisasi pengelolaan sumber daya air untuk mencegah kejadian banjir dan pencemaran lingkungan di Sungai Jejangkit dan Sungai Alalak, termasuk melalui normalisasi sungai.

Di akhir paparan disampaikan rencana dan arah pengawasan pelayanan publik di Kalsel pada semester II tahun 2024. Ini antara lain dari substansi pendidikan, dimana Ombudsman Kalsel aktif mengadakan pemantauan dan tindak lanjut laporan melalui respon cepat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Juga membuat kajian dalam rangka pencegahan terjadinya praktik permintaan sumbangan “memaksa” atau pungutan kepada siswa dan orang tua di SMA/SMK/MA Negeri di Kalsel. Kemudian mendorong pemerintah daerah memberikan perlakuan khusus kepada kelompok rentan serta menyediakan Panti Rehabilitasi Sosial bagi ODGJ, orang lanjut usia, orang terlantar dan penyandang disabilitas. 

Substansi pengawasan lainnya adalah terkait penegasan kewenangan dan penguatan koordinasi antar instansi dalam penataan dan penertiban kabel fiber optic, serta melanjutkan pengembangan Desa Anti Maladministrasi (DAM) di beberapa daerah, seperti Kabupaten Barito Kuala, Tanah Laut, Banjar, Tabalong, Tapin dan Hulu Sungai Tengah. Terakhir, mendorong pemenuhan Standar Pelayanan Publik, termasuk kepastian biaya dan waktu pelayanan, serta sikap Petugas Pelayanan pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di Kalsel. (af/ak)

Lebih baru Lebih lama