PENETAPAN: Penandatanganan berita acara penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU RI - Foto Net |
HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan dua paslon, KPU menetapkan pasangan terpilih presiden dan wakil presiden.
KPU resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Penetapan tersebut berdasarkan hasil dari rapat pleno.
BACA JUGA: Jangan Khawatir, Pertalite Masih Dijual di Kalsel
Penetapan dilaksanakan dalam rapat pleno yang digelar di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Dalam penetapan ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hadir langsung.
Pembacaan berita acara penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih berdasarkan Pemilu 2024 dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Hadir dalam pleno ini, Komisioner KPU RI lainnya beserta Sekjen KPU RI.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir dalam rapat pleno tersebut.
BACA JUGA: Rakerda LPTQ, Paman Birin Tekankan Peran Krusial Jelang MTQ Nasional Kalsel ke-35
Sementara itu, Ganjar Pranowo tidak menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Ganjar mengaku tidak mendapat undangan. Mahfud Md, cawapres Ganjar di Pilpres 2024, juga tidak hadir. (nt/ak)