PEMERIKSAAN: Gus Samsudin saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim - Foto Humas HABARDIGITAL.COM, SURABAYA - Sempat viral video diduga aliran sesat yang membolehkan bertukar pasangan meski bukan suami istri asal suka sama suka kini sudah masuk ranah hukum. Penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka. BACA JUGA: Trio Motor Hadirkan New Honda Stylo 160, Siap Mengaspal di Kalselteng Gus Samsudin merupakan pengunggah video dan sebelumnya menyatakan hanya untuk konten.
Kepala Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon menambahkan, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat jadi pembuat skenario video aliran sesat tukar pasangan. Menurut Charles, pembuatan video itu dibuat untuk memancing banyak pembaca dan untuk mendulang subcriber sebanyak-banyaknya. BACA JUGA: PLTS Tahap 1 Kapasitas 10 MW Sukses Dioperasikan PLN di IKN "Walaupun beralasan hanya konten, tapi akibatnya video tersebut memicu keresahan dan keonaran di tengah masyarakat," tegasnya. Atas perbuatan tersangka, kata Charles, dia akan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) dan (3) UU ITE. "Tapi tidak menutup kemungkinan penyidik juga menjerat Samsudin dengan pasal penistaan agama," katanya. (nt/ak) |