RAKOR: Rakor berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Balangan - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, BALANGAN – Masa kampanye pemilu 2024 yang dimulai sejak 28 November 2023, berakhir pada hari Sabtu (10/2/2024).
Ketua KPU Kabupaten Balangan, Ahmad Turjani melalui Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Wahyudi menuturkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan telah menggelar rapat koordinasi bersama stake holder dan instansi terkait lainnya. Jumat (9/2/2024) kemarin.
BACA JUGA: Arab Saudi Ultimatum Israel Jika Serang Kota Rafah, Palestina
Dalam rakor yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Balangan itu, berhadir Ketua Bawaslu Balangan, perwakilan dari Polres Balangan, Kodim 1001/HSU-Balangan, Badan Kesbangpol Kabupaten Balangan dan perwakilan dari partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Balangan.
"Dalam rakor disepakati bahwa per tanggal 11 Februari pukul 00.00 Wita, semua alat peraga kampanye harus dilepas oleh peserta pemilu 2024 di Kabupaten Balangan,” ujar Wahyudi.
Masa tenang sendiri, tambahnya, berlangsung tiga hari, dimulai dari tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Sedangkan pencoblosan, atau hari pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, tepatnya pada hari Rabu.
BACA JUGA: Psikolog Forensik Sebut Letak CCTV yang Tersembunyi Kemungkinan Picu Pelaku Tenggelamkan Dante
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Balangan, Rosmeliyanoor menegaskan, sesuai kesepakatan bersama itu, pihaknya akan melakukan penyisiran pada tanggal 11 Februari 2024 pagi, untuk menertibkan APK yang masih belum dilepas oleh peserta pemilu.
“Sebelum penertiban, akan kita laksanakan terlebih dahulu apel bersama,” tukasnya. (rz/ak)