PARIPURNA: Pembacaan laporan Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Dr. H. Karlie Hanafi Kalianda, S.H., M.H. - Foto Istimewa |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sampaikan laporan terhadap permohonan persetujuan hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Tapin dan permohonan persetujuan hibah peralatan kesehatan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Laporan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Dr. H. Karlie Hanafi Kalianda, S.H., M.H. dalam rangkaian agenda Rapat Paripurna Wakil Rakyat “Rumah Banjar” yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. (H.C.) H. Supian HK., S.H., M.H. pada Rabu, (7/2/2024) pagi.
BACA JUGA: Ketua Komisi II DPRD Kalsel Berikan Edukasi Program Revolusi Hijau di Tala
Sebelumnya, ujar Karlie, Komisi II telah menerima Surat Gubernur Kalsel Nomor 000.2.4/821.3/PUS/BPKAD/2023 pada 31 Oktober 2023 perihal permohonan persetujuan hibah aset/barang milik daerah Pemerintah Provinsi Kalsel atas permohonan hibah.
Karlie mengatakan ada dua permohonan persetujuan hibah. Pertama, Pemerintah Kabupaten Tapin bermohon hibah tanah yang di atasnya berdiri bangunan asrama mahasiswa Tapin Candi Laras yang berlokasi di Jalan Rambai Timur Banjarbaru seluas 2.586 meter persegi senilai Rp10.344.000.000,-
Yang kedua, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bermohon hibah peralatan kesehatan sejumlah 8 (delapan) item yang digunakan oleh RSUD dr. Andi Abdurrahman Kabupaten Tanah Bumbu senilai Rp13.156.706.076,90
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dijelaskan bahwa pemindahtanganan aset yang bernilai lebih dari 5 miliar harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Setelah melakukan rapat intenal Komisi II DPRD Provinsi Kalsel yang notabene mengurusi ekonomi dan keuangan, setelanh melaksanakan rapat dengan memanggil pihak-pihak terkait serta dengan mempertimbangkan banyak aspek, akhirnya memberikan sikap dan keputusan akan dua permohonan hibah tersebut.
“Berdasarkan masukan-masukan yang diperoleh dalam rapat, serta dengan pertimbangan mengenai keinginan dari Komisi II DPRD Provinsi Kalsel untuk mendorong pemanfaatan yang lebih optimal terhadap aset tanah yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kalsel, maka sepakat untuk menunda atau meninjau ulang usulan persetujuan rencana hibah tanah asrama mahasiswa Tapin Candi Laras yang berlokasi di Kota Banjarbaru kepada Pemerintah Kabupaten Tapin,” ujar Karlie
Berbeda dengan usulan hibah terkait tanah asrama mahasiswa Tapin Candi Laras tersebut, hibah alat kesehatan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana yang dimohonkan mendapatkan respons baik dari Komisi II DPRD Provinsi Kalsel dengan memberikan usulan persetujuan mengingat urgensi dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah setempat.
BACA JUGA: Pasar Modal Edukasi dan Literasi kepada Timnas U-20
Dalam kesempatan itu, Komisi II meminta untuk dilakukan appraisal atau penilaian ulang terhadap seluruh aset Pemerintah Provinsi Kalsel, khususnya terhadap aset-aset yang selama ini masih dipinjamkan kepada pihak luar, sehingga hasil dari penilaian tersebut dapat dijadikan data terbaru dalam proses penentuan kebijakan pemerintah daerah pada tahun-tahun mendatang. (dwn/ak)