PRESS RELEASE: Polres Balangan gelar press release berikut tersangka dan barang bukti - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, BALANGAN - Pada hari Kamis, 18 Januari 2024, pukul 10.00 WITA, Kepolisian Resor (Polres) Balangan menggelar Press Release di Gedung Aula Pesat Gatra. Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, bersama Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim menyampaikan berbagai informasi terkait penanganan kasus di awal tahun 2024.
BACA JUGA: Tanggulangi Potensi Banjir, Pemkab Balangan Gelar Jumat Bersih
Kapolres Balangan menyebutkan bahwa Polres Balangan telah menangani delapan laporan polisi. Dalam fokus penanganan tersebut, tiga tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan. Salah satunya adalah tersangka AL (60 tahun) dari Lampihong yang kedapatan menyetubuhi gadis berusia 14 tahun pada Oktober 2023.
“Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi para personel terkait pengungkapan sejumlah kasus pada awal Januari ini, baik dari jajaran Polres maupun Polsek,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin kepada awak media.
Selain itu, Polres Balangan juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan di Polsek Paringin pada tahun 2023, tiga kasus kekerasan seksual anak di bawah umur (2022 dan 2023), serta kasus pencurian dengan pemberatan.
“Satreskoba pada bulan ini juga telah melakukan pengungkapan satu kasus Narkoba dengan tiga tersangka, serta Satsamapta dengan Polsek jajaran terus melakukan pengawalan terhadap kegiatan masyarakat agar berjalan lancar,” tutur Kapolres AKBP Riza Muttaqin.
Dari delapan kasus yang ditangani, lima di antaranya telah diungkap, termasuk kasus tindak pidana korupsi di Desa Mantuyan Kecamatan Halong pada pengerjaan jembatan tahun 2017/2018. Sementara tiga kasus lainnya masih dalam proses pengungkapan.
BACA JUGA: Sapa Ribuan Simpatisan di Kalsel, Prabowo: Sisa Hidup Saya Mengabdi untuk Rakyat
Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Rizka Pangestu menambahkan bahwa satu perkara lagi yang masih berjalan adalah tindak pidana korupsi pada Desa Mantuyan, Kecamatan Halong.
“Satu perkara yang masih berjalan yaitu tindak pidana korupsi di Desa Mantuyan berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar tahun 2017-2018 lalu, setelah dilakukan audit ternyata ada temuan sebanyak Rp183 juta dari Inspektorat,” ujar Pangestu.
Pangestu berharap, semoga pada tahun 2024 ini kasus tindak pidana korupsi tersebut dapat diselesaikan dan para tersangka juga dapat ditetapkan.
Dalam kegiatan Press Release, 10 tersangka turut dihadirkan, dan bukti-bukti pengungkapan kasus juga dipamerkan. Selain itu, Kapolres Balangan menjelaskan bahwa penanganan kasus tidak hanya dilakukan oleh Satreskrim Balangan tetapi juga melibatkan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang bekerjasama dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan.
Sebagai informasi turut hadir dalam kegiatan tersebut beberapa pejabat Polres Balangan, antara lain Waka Polres Balangan K0MPOL Muhammad Irfan, Kasat Reskrim IPTU Galuh Rizka Pangestu, dan Kasat Narkoba AKP Popo Hartopo. Kapolres Balangan menggarisbawahi pentingnya kerjasama antarinstansi dalam menangani kasus-kasus kriminal yang melibatkan anak-anak. (rz/ak)