SIDANG: Mantan Gubernur Papua saat menjalani sidang - Foto Net |
HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Lukas Enembe meninggal dunia akibat sakit yang dialaminya.
BACA JUGA: Futsal Adaro Cup 2023, Lidia FC Juara, FWE Harus Puas Runner Up
Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letjen TNI dr. Albertus Budi Sulistya juga telah membenarkan kabar meninggal mantan Gubernur Papua tersebut.
"Benar (Lukas Enembe meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," ujar Albertus Budi Sulistya saat dihubungi.
Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhir dalam usia 56 tahun.
Sebagai informasi, Lukas Enembe divonis bersalah oleh Majelis Halkim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap dan gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah.
Lukas Enembe divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp47,8 miliar.
BACA JUGA: Pemko Banjarmasin Dapat Bantuan Kapal Canggih Pembersih Eceng Gondok
Selain hukuman penjara, Lukas Enembe juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, dia juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider 5 tahun penjaraa
KPK yang menyeret Lukas Enembe karena menerima hadiah saat menjabat sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. (nt/ak)