Naik 4,22%, UMP Kalsel Tahun 2024 Menjadi Rp3.282.812,21

PENETAPAN: Pemprov Kalsel resmi tetapkan UMP Kalsel - Foto Istimewa


HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel mengumumkan, 1 Januari 2024 Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel mengalami kenaikan menjadi  Rp3.282.812,21 yang awalnya Rp3.149.977,65 atau naik 4.22 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti mengatakan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

BACA JUGA: Paman Birin Pimpin Pembukaan Pelatihan Bela Negara dan Diksar Menwa Suryanata


“Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar,” ucapnya, Banjarmasin, Selasa (21/11/2023).


Ia menerangkan, penetapan ini berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0792/KUM/2023 tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 tertanggal 20 November 2023. 

Keputusan Gubernur ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0842/KUM/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keputusan Gubernur mulai berlaku mulai 1 Januari 2024 sesuai dengan Surat keputusan yang telah ditandatangani Gubernur Kalimantan Selatan,” terangnya.

Lebih lanjut, Ia menuturkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. 

BACA JUGA: Paman Birin Tegaskan Sinergitas Pemprov dan DPRD dalam Upaya Membangun Banua

UMP Kalsel sebagaimana dimaksud keputusan Gubernur Kalsel ini adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

“Kenaikan UMP untuk menutupi kebutuhan yang melonjak karena inflasi yang saat ini terjadi di Kalsel. Kenaikan UMP Kalsel, sebutnya, berada di peringkat 9 dari 34 provinsi yang menetapkan UMP,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan jajaran perusahaan atau pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja, memberikan upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.

“Kita akan awasi secara intensif perusahaan atau pelaku usaha yang belum memberikan upah sesuai ketentuan,” tegasnya. (nt/ak)

Lebih baru Lebih lama