Menindak Biro Perjalanan Haji Tak Terdaftar, Bukan Ranah Kemenag Kalsel

WAWANCARA: Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang PHU Kanwil Kemenag Kalsel Rasyid Luthfiyana - Foto Dok


HABARDIGITAL.COM, Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel melakukan monitor terhadap biro perjalan haji dan umrah yang beroperasi di Kalsel.

Pasalnya, banyak calon jamaah umrah dan haji yang tidak dapat berangkat menunaikan ke Tanah Suci Makkah, akibat ulah ‘oknum’. 

Sebab itu, diingatkan kepada masyarakat agar tidak tergiur harga paket haji dan murah (di bawah standar) dari para travel yang menjanjikan ‘murah’.

BACA JUGA: Layanan Lebih Terdigitalisasi, Gerai IM3 di Banjarmasin Hadir dengan Wajah Baru

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang PHU Kanwil Kemenag Kalsel Rasyid Luthfiyana menyebutkan, 80 biro penyelenggara haji dan umrah terdaftar di Kanwil Kemenag Kalsel. 


“Kami minta masyarakat dapat memilih biro perjalanan yang terdaftar di Kanwil Kemenag Kalsel, sehingga mudah melakukan kontrol terhadap biro perjalan haji dan umrah. Jika ada masalah, kita mudah mengetahui,” ucap Rasyid Luthfiyana, Kamis (23/11/2023).


Meski begitu, Ia pun memastikan, terus melakukan pembinaan terhadap biro perjalan haji dan umrah. 

“Kalau menindak ya tentu pihak berwajib, jika calon jamaah melaporkan ke polisi. Kalau Kemenag Kalsel tidak memiliki satgas untuk menindak biro perjalanan haji dan umrah ‘nakal’,” tandasnya.

Ia mengaku, setiap biro perjalanan haji dan umrah bebas untuk berusaha dimana pun, namun dibutuhkan kearifan lokal.

“Ya, beri tahu Kemenag Kalsel, jika berusaha di wilayah Kalsel, sehingga kami bisa melakukan koordinasi lebih mudah,” imbuhnya.

Terkait, Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalsel dan didampingi Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Kalsel, layangkan tembusan somasi minta telisik segera terhadap ‘oknum’ PT Mahabatul Mustofa Banjamasin, yang diduga tidak memberangkatkan empat calon jamaah haji khusus ke Kanwil Kemenag Kalsel, pada Selasa (21/11/2023). 

“Tentu, kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak biro perjalan haji dan umrah yang tidak terdaftar di Kemenag Kalsel,” tambah Rasyid. 

BACA JUGA: Cepat Kaya, Kualitas Produk PT Best Terbukti Tak Diragukan Lagi

Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin (Udin Palui) menyampaikan, pihaknya melaporkan ke kantor Kementerian Agama Kalsel atas dugaan salah satu travel yang diduga tak memberangkatkan haji. 

“Salah satunya ada empat calon Jamaah Haji Khusus tahun keberangkatan 2024M /1445H, dimana mereka telah menyetorkan atau membayar biaya Haji,” tutur Udin Palui.

Sesuai UU Haji dan Umroh No. 8 Tahun 2019 BAB XI Pasal 114 Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PIHK Pasal 115 Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah. 

Ditegaskan, Pasal 116 Setiap Orang dilarang memperjualbelikan kuota Haji Indonesia dan Pasal 117 Setiap Orang dilarang tanpa hak melakukan perbuatan mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah. 

“Pasal 121 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000.00 (enam miliar rupiah),” tutupnya. (ak/fs) 

Lebih baru Lebih lama