Tak Terima Dikeluarkan dari WAG Geng Motor, Pria Tikam Rekan Hingga Tewas

DIAMANKAN: Terduga pelaku TT 36 tahun diamankan piha berwajib - Foto Net


HABARDIGITAL.COM, BANDUNG - Hanya perkara sepele dikeluarkan dari Whatsapp Group (WAG) anggota geng motor, pria berinisial TT (36) tega melakukan penganiayaan hingga berujung pembunuhan kepada korban berinisial AD (29). 

Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu (29/10/2023).

Sebelum terjadi pembunuhan, keduanya terlibat percakapan di WAG. 

Ucapan pelaku TT dianggap sebagai sebuah ejekan lalu korban AD mengeluarkannya dari grup WhatsApp. 

BACA JUGA: Kian Memanas, El Rumi Mulai Intens Berlatih demi Duel Tinju Lawan Jefri Nichol

Tak terima dikeluarkan dari grup, TT pun mendatangi korban dan menanyakannya.


"Tersangka sakit hati kepada korban yang mengeluarkannya dari Grup WA. Setelah dikeluarkan, tersangka mendatangi korban dan menanyakan alasan kenapa dikeluarkan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (30/10/2023).


Korban AD sempat menanyakan keberadaan tersangka kepada seorang temannya. 

Mengetahui keberadaan TT, korban mengejar dan memukul bagian belakang kepala tersangka. 

Kemudian, tersangka membalikkan badan dan mendorong korban hingga terjatuh. 

Tersangka kemudian mengeluarkan pisau yang tersimpan dalam tas pinggang dan menusuk dada kiri korban. 

BACA JUGA: Ukir Sejarah, 10.000 Pesilat Pecahkan Rekor MURI Pencak Silat

Tak hanya itu, TT juga menusuk kembali tangan kiri dan jari korban sebanyak satu kali.

"Korban menderita luka tusuk di dada kiri menembus ke jantung, lengan dan jari tangan. Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung," kata Kusworo.

Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kusworo mengatakan, tersangka diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Kusworo. (nt/ak)

Lebih baru Lebih lama