Ngaku Densus dan Tipu Rekrutmen Anggota Polri, Pelaku Diamankan Polda Kalsel

KONFERENSII PERS: Kapolda Kalsel pimpin pres rilis - Foto Dok


HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Polri melalui Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus penipuan penerimaan anggota Polri serta kepemilikan senjata api ilegal.

Seorang tersangka berinisial MR diamankan usai mengaku sebagai anggota polisi aktif yang berdinas di Densus 88 Mabes Polri dengan pangkat Iptu. 

MR berhasil menipu 24 orang warga sipil dari berbagai wilayah di Indonesia dengan modus meluluskan anak korban masuk polisi. 

BACA JUGA: OJK Dorong Perbankan Beri Akses Layanan Ramah Penyandang Disabilitas

Para korban mengalami kerugian beragam mencapai Rp 1,1 miliar hingga Rp 4,4 miliar. Diketahui pada proses seleksi, Polri mengusung prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Dimana tiap tahapan diawasi oleh pihak internal maupun eksternal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa izin dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

"Korbannya berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalsel, Jakarta, Jatim, Riau. Satu korban merupakan artis berinisial AF di Jakarta dengan total akumulasi seluruh kerugian korban mencapai Rp 4.495.000.000," jelas Kapolda Kalsel Irjen Pol. Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H., Rabu (19/10/2023). (nt/ak)

Lebih baru Lebih lama