Cegah Korupsi di Dunia Usaha, KAD Antikorupsi Kalsel Dikukuhkan

PELANTIKAN: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengukuhkan Ketua KAD Antikorupsi Kalsel - Foto Istimewa 


HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Salah satu bentuk pencegahan korupsi dilingkungan pelaku usaha, Komite Advokasi Daerah (KAD) Kalsel resmi dikukuhkan.

Ketua Kadin Kalsel, Shinta Laksmi Dewi di percaya sebagai Ketua KAD Antikorupsi Kalsel periode 2023-2027 oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Rabu (13/9/2023) di Mahligai Pancasila.

Shinta mengatakan, Komite ini akan berfungsi sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha.

Juga memberikan fasilitas komunikasi antara publik dan privat, menginventarisir dan mendiskusikan permasalahan dunia usaha, memberikan rekomendasi penyelesaian, serta mensosialisasikan kebijakan program pemerintah tentang anti korupsi dan mengedukasi nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat.


"Terimakasih kepada Gubernur Kalsel, sudah diberi kepercayaan, kami berkomitmen melakukan tindakan antikorupsi bersama, KAD Antikorupsi merupakan solusi penyelesaian korupsi, khususnya di daerah," ucapnya.


Pihaknya juga berharap, dengan terbentuknya KAD Antikorupsi di Kalsel bisa meminimalisir dan mencegah yang namanya korupsi.

"Tentunya kami berharap mendapatkan dukungan dan kerjasama dari semua pihak agar KAD Antikorupsi Kalsel dapat bekerja secara lancar," tuturnya.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengucapkan selamat atas pelantikan tersebut, eksistensi KAD Kalsel diharapkan menjadi salah satu upaya pasti dalam mengurangi tindak pidana korupsi di banua.

“Kita tentunya berharap KAD Kalsel menjadi wadah yang baik bagi kita dalam rangka menuju kesejahteraan bersama, dengan mampu berfungsinsebagai filterisasi dalam keinginan melakukan tindakan memperkaya diri, atau apa saja yang masuk ranah korupsi,” harapnya.

Senada dengan yang disampaikan Shinta, Deputi Bidang Pencegahan KPK RI melalui sambutan disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas 4, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Ipi Maryati Kuding, juga menyampaikan hal yang sama.

Bahwa KAD adalah forum dialog antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah untuk membahas isu-isu strategis, khususnya terkait dunia usaha.

Sedangkan KPK hadir sebagai overside party yang berperan untuk memfasilitasi pembahasan isu-isu tersebut serta mengawal mengawal rekomendasi yang diberikan KAD.

“Tugas KAD melakukan upaya pencegahan korupsi, khususnya pada dunia usaha. Juga sebagai wadah komunikasi untuk menghentikan praktek suap pada dunia usaha,” sampainya.

Ipi juga menyampaikan bahwa keanggotaan KAD bersifat sukarela, dengat satu komitmen yang menyatukan. Yaitu semangat antikorupsi.

Sebelumnya, diketahui sudah terdapat 30 KAD di 30 provinsi di Indonesia. Dan pengukuhan pada hari ini, menjadikan KAD Kalsel menjadi yang ke 31 di Indonesia.(fs/ak)

Lebih baru Lebih lama