KONFERENSI PERS: Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus bersama Kakanim Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahiem - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, BANJARBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melalui Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin lakukan pemindahan pendetensian terhadap seorang narapidana asing atas nama Gan Wenzhao alias Shaun Murphy alias Gan Wenzao, tempat tanggal lahir Hubei, 01 Maret 1995, jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Sebelumnya yang bersangkutan telah dilakukan serah terima oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabaru kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin. Proses serah terima tersebut dilakukan oleh Staff Bimkemaswat Lapas Kotabaru, Risky Rendy Saputra dan diterima oleh Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Leonardo Da Vinci.
BACA JUGA: Pria Bejat, Perkosa Anak Tirinya Berusia 8 Tahun di Kandang Ayam di Satui
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, saat memimpin konferensi pers yang digelar pada hari Kamis, (17/8/2023) bertempat di Kantor Imigrasi Kalsel.
"Yang bersangkutan merupakan WNA eks warga binaan pemasyarakatan terkait Tindak Pidana/Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 48 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 yang kasus perkaranya ditangani oleh Polres Kotabaru. Yang bersangkutan dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7181 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022 dan dinyatakan selesai menjalani masa pidananya per tanggal 17 Agustus 2023 berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS1390.PK.05.04 Tahun 2023 Tanggal 17 Agustus 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum Tahun 2023 Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum (RU) Umum Tahun 2023," ungkap Junita yang juga turut didampingi Kakanim Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahiem.
Junita juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Adapun Tindakan Administratif Keimigrasian yang diberikan kepada yang bersangkutan yakni ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas II TPI Batulicin dengan dasar Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Nomor : W.19.IMI.IMI.2-GR.03.09-1620 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Atas Nama Gan Wenzhao," tuturnya.
BACA JUGA: Mahkamah Agung Potong Vonis Penjara Putri Candrawathi
Menimbang kondisi Kantor dan Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin yang sedang dilakukan perbaikan berdasarkan Surat Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Nomor W.19.IMI.IMI.2-PB.02.01-940 Tanggal 26 Mei 2023 perihal Renovasi Atap Kantor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, tidak dimungkinkan dari segi keamanan untuk ditempatkan pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.
"Berkenaan hal tersebut diatas, dalam rangka menunggu proses pendeportasian, detensi tersebut akan dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta dan segera akan di deportasi ke negara asalnya," tambah Kakanim Batulicin, I Gusti Bagus.
"Tindakan ini merupakan salah satu penegakan hukum dibidang keimigrasian," tegas I Gusti Bagus.(fs/ak)