SIDANG: Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta - Foto Net |
HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kendati begitu, dalam putusannya MA mengubah hukuman istri Ferdy Sambo ini dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian putusan yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
BACA JUGA: Pria Bejat, Perkosa Anak Tirinya Berusia 8 Tahun di Kandang Ayam di Satui
Diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam putusannya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dan memvonis eks Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
“Pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo dikutip pada Selasa (8/8/2023).(net/akh)