Pria 20 Tahun Diduga Pelaku Pembakaran di Kayu Tangi 2

DIAMANKAN: Terduga pelaku pembakaran di kawasa kayutangi - Foto Net

HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Seorang pria muda berusia 20 tahun ditangkap Polsek Banjarmasin Utara, Polresta Banjarmasin, terkait kebakaran di Kayu Tangi 2 beberapa waktu yang lalu.

Sebagaimana diketahui, kebakaran itu menghanguskan lima buah rumah, terdiri 3 hunian dan 2 tempat kos di Jalur 5 dan Jalur 6 Rt 20, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Sabtu (22/7/2023) malam, diduga disengaja.

BACA JUGA: Duda di Banjarmasin Nekat Ingin Akhiri Hidup Potong Urat Nadi

Polsek Banjarmasin Utara mengamankan terduga pelaku berinisial MA (20) warga Kelurahan Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).  


"Diamankan hari itu juga dan masih proses pemeriksaa intensif," ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Iptu Sudirno, Senin (24/7/2023).  


Diungkapkan Kanit Reskrim, untuk motifnya sementara karena adanya selisih paham dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.  

BACA JUGA: Janda Asal Banjarbaru Ditemukan Tak Bernyawa di Warung Jalan Gubernur Syarkawi

"Pengakuan terduga pelaku bahwa ada selisih paham dengan teman penghuni kos yang lain namun sekarang sedang kami dalami," kata dia. 

Terduga pelaku terancam dikenakan hukuman pidana sesuai dengan yang diatur dalam pasal 187 no 188 KUHPidana.  

"Pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(net/akh)

Lebih baru Lebih lama