Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Polri

PEMERIKSAAN: Panji Gumilang usai diperiksa di gedung Bareskrim Polri - Foto Net 


HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, keluar dari bagian dalam Gedung Bareskrim Polri menuju bagian bawah. Suasana riuh cenderung ribut diwarnai desak-desakan awak media saat Panji keluar dari dalam gedung.

Panji keluar dari dalam gedung menuju lobi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) pukul 23.30 WIB. Meski begitu, Panji tidak keluar dari Gedung.

Panji mengenakan kemeja hitam dan peci hitam. Dia mengangkat tangan dan menjawab pertanyaan seputar pemeriksaan yang baru saja selesai dia lalui.

BACA JUGA: Polisi Pastikan Proses Dugaan Penistaan Agama Pemimpin Al-Zaytun Panji Gumilang


"Sudah ditanyakan semua (pertanyaan penyelidik). Sudah dijawab dengan sempurna. Baik semuanya. Semua berjalan dengan baik. Terima kasih saudara-saudara," kata Panji.


Sebelumnya, Panji tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.50 WIB siang tadi. Dia datang menggunakan atasan biru dengan peci. Adapun, Panji diklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor. Kabar selesainya pemeriksaan dikonfirmasi polisi pada pukul 22.28 WIB. Berarti, pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam. Panji dimintai keterangan sebagai saksi.

Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi sorotan karena isu dugaan aliran sesat di dalamnya. Bahkan, beredar kabar ada dugaan tindak pidana oleh perorangan di Ponpes Al-Zaytun.

Ponpes ini dipimpin oleh Panji Gumilang. Deret kontroversi di Ponpes Al-Zaytun pun membuat sejumlah pihak mendesak agar ponpes tersebut diselidiki.

Di Bareskrim sendiri, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu terregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

BACA JUGA: Polri Telusuri Dugaan Pelanggaran Pidana di Ponpes Al-Zaytun

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan terregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Polri mengatakan kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.(detik/akh)

Lebih baru Lebih lama