Polri Telusuri Dugaan Pelanggaran Pidana di Ponpes Al-Zaytun

KONFERENSI PERS: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan - Foto Dok pol

HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Polri menyatakan akan melakukan penelusuran terkait dengan ada tidaknya tindak pidana yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Ponpes tersebut dikabarkan diduga melakukan penyebaran terkait dengan ajaran agama yang menyimpang. 


"Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).


BACA JUGA: Kapolda Kalsel Rilis Pengungkapan Kasus Senpi Ilegal Berbagai Jenis, Tersangka Mantan Pegawai BUMN

Sehingga, Ramadhan menambahkan, pihak kepolisian perlu melihat langsung yang terjadi di ponpes tersebut untuk menentukan tindak lanjutnya.

“Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu ya,” ucapnya.

Wakil Sekjen MUI Ikhsan Abdullah sebelumnya meminta pihak terkait untuk melakukan pembinaan terhadap Ponpes tersebu. 

Ponpes yang diresmikan pada tahun 1999 viral di media sosial terkait dengan dugaan penyimpangan agama, seperti foto salat Idul Fitri yang memperlihatkan seorang jemaah wanita di saf pria.(nt/akh)

Lebih baru Lebih lama