HUMAS: Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (KemenPolhukam) - Foto Net |
HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., memastikan bahwa Kepolisian akan memproses laporan kasus dugaan penistaan agama oleh Pemimpin Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Laporan ini sendiri sebelumnya dibuat oleh Forum Advokat Pembela Pancasila.
Hal tersebut dilakukan setelah Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (KemenPolhukam).
BACA JUGA: Polri Telusuri Dugaan Pelanggaran Pidana di Ponpes Al-Zaytun
"Hasil koordinasi dengan Kementerian Polhukam tentu kami segera tindak lanjuti laporan polisi tersebut. Dugaan penistaan agama," katanya.
"Sekali lagi ini dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh ponpes Al-Zaytun, yaitu Saudara PG sebagai pimpinan Ponpes Al-Zaytun di Indramayu," tandas Karo Penmas Divhumas Polri dilansir dari program Kompas Petang, Kompas TV, Senin (26/6/2023).
Jenderal Bintang Satu itu mengungkapkan, kasus yang menjerat pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun itu merupakan dugaan penistaan agama.
"Ini laporannya ini kaitan dengan memberikan ceramah di Ponpes Al Zaytun yang diunggah di Youtube dengan barang bukti yang diberikan kepada penyidik, yaitu satu buah screenshot berita media online," jelasnya lebih lanjut.
Karo Penmas juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami laporan terhadap Panji Gumilang tersebut dan akan meminta keterangan pelapor, saksi, serta ahli. Saksi ahli itu, terdiri dari pihak Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan tokoh-tokoh yang memahami agama Islam.
BACA JUGA: Tukang Bubur Ditipu Ratusan Juta Oleh Oknum Perwira, Janji Loloskan Anaknya Masuk Polisi
"Maka kami akan segera melakukan pemanggilan atau meminta keterangan atau klarifikasi, mulai dari pelapor, saksi, dan juga saksi-saksi ahli. Kami akan dalami dulu. Tentu prinsip ketelitian dan kehati-hatian terhadap masalah ini harus kami perhatikan juga," tutupnya.(net/akh)