HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Sebagai salah satu upaya memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) berencan bakal melaksanakan program keringanan pajak.
Ha tersebut diungkapkan oleh Kepala Badab Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil disela acara Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Jamin Ketersediaan Energi Nasional, Pertamina Tetap Komitmen NZE 2060
Subhan mengatakan bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama ataupun mutasi ke wilayah Kalsel tidak dikenakan biaya tambahan. Bahkan pajak kendaraan bermotornya juga mendapatkan diskon 50 persen.
"Rencananya selama tiga bulan yaitu Juli, Agustus dan September 2023. Kebijakan tersebut yakni, ada penghapusan denda pajak, pengurangan pokok pajak serta pajak progresif tidak ada lagi dan bea balik nama kemungkinan akan di gratiskan," katanya.
Sedangkan untuk pemutihan pajak kendaraan dipaparkan Subhan yaitu bagi 10 tahun ke atas matinya hanya membayar 10 plus satu, lima sampai 10 tahun membayar lima plus satu serta tiga sampai lima tahun membayarnya hanya dua plus satu.
Baca Juga: Layanan Samsat Kini Hadir di Plaza Pelayanan Publik Gambut
"Gunakan kesempatan ini semua, manfaatkan program relaksasi ini sehingga kendaraan bermotor di Kalsel betul-betul terdata dan bisa digunakan," jelasnya.
Sebagai informasi, hingga triwulan pertama tahun ini, pajak kendaraan bermotor yang terealisasi sudah mencapai Rp150 miliar lebih atau sekitar 20 persen dari target pendapatan tahun ini Rp875 miliar.(net/akh)