Relawan Damkar Banjarmasin Akan Dibagi Perzonasi

DISKUSI: Relawan Pemadam Kebakaran di Kota Banjarmasin duduk bersama bahas regulasi zonasi - Foto Net

HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin resmi menerapkan sistem zonasi bagi para Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) dalam melakukan aksi penyelamatan.

Hal ini disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setdako Banjarmasin, Machli Riyadi, dimana sebelumnya telah disosialisasikan kepada sekitar 300 redkar di Balaikota, Selasa (9/5/2023) malam yang lalu.

Baca Juga: Dibantu Relawan, PMI Banjarmasin Bangun Dapur Umum Korban Kebakaran di Kampung Gedang

Ia melanjutkan, bahwa zonasi Redkar ini akan dibagi menjadi lima wilayah sesuai dengan keberadaan  kecamatan masing-masing.


"Kita ingin seluruh pemadam betul-betul memahami dan sepakat dalam pembagian zonasi ini," ucap Machli, Rabu (10/5/2023).


Dengan kata lain menurut Machli, jika terjadi musibah kebakaran di kecamatan Banjarmasin Utara misalnya, cukup pemadam yang ada di wilayah itu saja bertugas.

"Pemadam di Kecamatan Banjarmasin lain tidak perlu turun dulu. Terkecuali mereka yang utara meminta bantuan di daerah sekitarnya. Hal ini harus ditaati masing-masing koordinator dan wajib dipatuhi," jelasnya.

Lantas, bagaimana jika ada pemadam dari luar zonasi bersikeras untuk turun? Maka segala risiko dalam aksi penyelamatan akan menjadi tanggung jawab pemadam itu sendiri.

"Misalnya, jika terjadi kecelakaan maka pemadam yang bersangkutan harus melakukan ganti rugi secara mandiri," tekannya.

"Disamping juga ada sanksi sosial dari masyarakat yang kerap disampaikan melalui media sosial," tambahnya.

Andaipun pemadam dari luar zonasi ingin turun membantu, Ia menekankan untuk mengutamakan keselamatan pengendara lainnya. 

"Prinsipnya, selain memadamkan api, mereka juga harus menjaga keselamatan masyarakat. Semangatnya benar saja untuk cepat, tapi harus selamat," tekannya.

Baca Juga: Ribuan Relawan Damkar di Kota Banjarmasin Segera Kantongi BPJS

Meski demikian, Ia menyebut bahwa setiap regulasi idealnya memiliki sanksi. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA), bagi Redkar yang melanggar.

Mengingat sekitar 5.000 lebih relawan akan dimuat dalam Surat Keputusan (SK) dan dibuatkan KTA oleh Pemko Banjarmasin. Sebagaimana yang tertuang dalam SK Redkar Nomor 209 Tahun 2023.

"Tahapnya berjenjang. Mulai dari teguran sampai pencabutan KTA. Tidak hanya berlaku bagi pemadam swasta, tapi juga pemadam milik Pemko Banjarmasin," jelasnya.

Baca Juga: Korban Kebakaran GG Sepakat Terharu Dapat Bantuan dari Saut Nathan Samosir

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banjarmasin, Budi Setiawan menambahkan, pembagian zonasi menjadi lima wilayah merupakan perintah dari Menteri Dalam Negeri.

"Tidak lagi dibagi oleh Sungai Martapura. Jadi ada lima posko yang akan kita sinkronkan," ungkapnya.

Adapun keberadaan pemadam milik Pemko, akan disiagakan di Mako untuk pengamanan aset. Yakni Balai Kota dan Kantor DPRD Banjarmasin.

"Setiap posko di lima kecamatan juga akan kita tempatkan setiap anggota.  Kita akan bicarakan lebih jauh dengan seluruh Redkar. Termasuk berkaitan dengan kepengurusan mereka," tutupnya.(net/akh)

Lebih baru Lebih lama