Polres Lamandau Ungkap Penipuan Modus Madu Palsu, Sita 107 Botol dari Dua Pelaku

 

PRESS CONFERENCE: Polres Lamandau ungkap pelaku penipuan - Foto Net

HABARDIGITAL.COM, LAMANDAU - Sat Reskrim Polres Lamandau, Polda Kalteng, berhasil mengungkap kasus madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan atau madu palsu, di wilayah hukum polres Lamandau.

Kejadian bermula adanya laporan warga Desa penopa, Kecamatan Lamandau merasa tertipu calon pembeli madu pada tanggal 17 April 2023.

Dalam konferensi persnya Rabu (24/5/2023) pagi, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., didampingi Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Faisal Firman Gani, S.T.K., S.I.K, menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Lamandau telah Mengamankan 2 (dua) tersangka yang berada di wilayah Kalimantan Barat, Pertama SM (46) dan yang kedua VD (26).

Baca Juga: Kemenkum HAM Perpanjang Masa Berlaku Paspor jadi 10 Tahun

Kapolres Lamandau mengatakan bahwa dari lokasi penangkapan petugas berhasil mengamankan 107 Botol Madu yang diduga palsu dengan kemasan botol 600 ml, 86 botol 460 ml, dan 2 (dua) Hp Merk Oppo, 1 (satu) buah buku tabungan dan 1 (satu) buah ATM.


"Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari korban yang telah tertipu dengan penjualan madu oleh kedua tersangka, motif kedua pelaku yaitu SM (46) menjual satu botol madu asli kepada korban," jelas Kapolres.


Setelah itu VD (26) datang mengaku sebagai pegawai perusahaan Madu TJ dan meminta untuk di carikan madu sebanyak-banyaknya kepada korban.

Selanjutnya SM (46) menelepon mengaku sebagai bos perusahaan dan meminta dicarikan madu.

Setelah korban melakukan pembayaran dan madu yang diduga paslu diantarkan ke rumah korban, korban menelepon SM yang mengaku sebagai bos perusahaan Madu TJ ternyata sudah tidak aktif lagi. 

"Untuk madu palsu tersebut berbahan baku gula pasir 20 kilogram, madu lebah hitam 5 kilogram dan air 10 Liter," jelas Kapolres

Baca Juga: KUHP: Dukun Santet Dipidana 1,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 31.900.000,- (Tiga puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah).

Kapolres Lamandau menambahkan bahwa madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinkes dapat mengakibatkan Obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker, bukan tubuh semakin sehat, justru bisa menimbulkan penyakit baru.(net/akh)

Lebih baru Lebih lama