ILUSTRASI: Pegawai Negeri Sipil - Foto Net |
HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Analis Hukum Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) diizinkan berpoligami.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
"Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," ujarnya dikutip dari situs resmi BKN, Selasa (30/5/2023).
Syarat PNS pria poligami Yuyud menambahkan, untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat.
Adapun syaratnya adalah terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Baca Juga: 7 Kampung Berlimpah Janda di Indonesia, 1 di Kalsel
Sedangkan syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa pasangan tersebut akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.
PNS dilarang hidup bersama di luar pernikahan Sedangkan PNS wanita lanjut Yuyud, tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Selain itu, PNS yang akan bercerai, wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.
Aturan tersebut juga melarang PNS hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.(kompas/akh)