MATERI: Ahli Pers Drs Fathurrahman, menyampaikan materi - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, BALANGAN - Sebagai salah satu upaya menambah Edukasi dan Pembinaan puluhan wartawan di Bumi Sanggam, Diskominfosan Balangan bersama Polda Kalimantan Selatan mendatangkan Tenaga Ahli Dewan Pers, Drs Fathurrahman, di Ar-Raudah Resto Paringin, Selasa (9/5/2023).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mereview kemajuan media dalam memberikan akses informasi publik dan pembangunan daerah.
Baca Juga: PKS Balangan Parpol Pertama Daftarkan Bacaleg Pileg 2024 di KPU Balangan
Drs Fathurrahman saat menjadi narasumber mengatakan, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan data akurat menjadi sebuah berita.
"Baik itu dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia," tuturnya.
Menurut Pasal 6 UU nomor 40/1999 tentang Pers, Wartawan juga memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan HAM.
"Serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan infomasi yang tepat, akurat, dan benar," ujarnya.
Baca Juga: Gandeng PT Adaro, Pemkab Balangan Berkomitmen Turunkan Angka Stunting
Pers juga melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sementara itu salah satu staf dari Dinas Kominfo Balangan, Fauzan menyampaikan, kegiatan ini semacam pencerahan kepada para jurnalis bagaimana melakukan aktivitas yang berhubungan dengan kinerja seorang jurnalis yang tentunya sesuai fungsinya melakukan liputan kegiatan pembangunan dan kegiatan masyarakat di Kabupaten Balangan.
"Dengan bekerjasama pihak cyber Polda Kalimantan Selatan dan Dinas Kominfo Balangan kegiatan tersebut bisa memajukan media di Bumi Sanggam,"pungkasnya.(rza/akh)