Pengadilan Negeri Paringin Terima Aset Hibah dari Pemkab Balangan

 

SIMBOLIS: Pemkab Balangan melalui Bupati Abdul Hadi menyerahkan surat hibah aset daerah - Foto Dok

HABARDIGITAL.COM, BALANGAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Balangan adakan serah terima hibah barang milik daerah sekaligus lakukan penandatanganan naskah perjanjian kepada Pengadilan Negeri Paringin, yang diselenggarakan di ruang rapat Bupati Balangan, Kecamatan Paringin Selatan, Jum'at (28/4/2023).

Penandatanganan naskah perjanjian serah terima aset tersebut dilakukan oleh Bupati Balangan, Abdul Hadi, bersama Ketua Pengadilan Negeri Paringin, Ranto Sabungan Silalahi, dan disaksikan para pejabat lainnya.

Baca Juga: Seni Bela Diri Pencak Silat Ramaikan Hardiknas Balangan Tahun 2023

Bupati Balangan H Abdul Hadi, dalam laporannya meminta agar aset pemerintah daerah yang telah di hibahkan kepada Pengadilan Negeri Paringin ini bisa bermanfaat dan digunakan dengan sebaik mungkin sesuai fungsi tugasnya, sebagai pengadilan yang ada di Kabupaten Balangan.

Ditemui usai acara, Ketua Pengadilan Negeri Paringin, Ranto Sabungan Silalahi, mengatakan aset barang yang diterima ini berupa tanah beserta bangunan gedung, dan fasilitas perlengkapan lainnya.


“Alhamdulillah hari ini Pengadilan Negeri Paringin menerima aset berupa tanah, bangunan gedung, dan perlengkapan fasilitas lainnya yang secepatnya akan di tempati,” katanya.


Lebih lanjut, Ranto menambahkan dengan adanya pemindahan gedung baru ini, agar kiranya mendapat dukungan dari pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya, sehingga prosesnya bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Baca Juga: Diikuti Ribuan Peserta, Pawai Cinta Al Quran BKPMRI Berlangsung Meriah

Terakhir, Ranto berharap melalui hibah barang milik daerah tersebut, pelayanan di Pengadilan Negeri Paringin bisa lebih maksimal lagi.

“Dengan adanya bangunan gedung Pengadilan Negeri Paringin yang baru ini, semoga kami bisa lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Balangan,” harapnya.

Diketahui total aset hibah yang diberikan tersebut sebesar Rp21.582.024.500, yang terdiri dari tanah, gedung bangunan, peralatan kantor dan jaringan. (rza/akh)

Lebih baru Lebih lama