SOSIALISASI: Sosialisasi dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat Pelaihari - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Puluhan pengguna kendaraan bermotor mengikuti sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berlangsung di Halaman UPPD Samsat Pelaihari, Selasa (7/3/2023) sore.
Sosialisasi dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat Pelaihari yang terdiri dari Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Pelaihari, Satlantas Polres Tanah Laut, dan PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan.
“Selain untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) , tentunya kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat negara, sehingga masyarakat tertib dalam berkendara di jalan raya sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas”, jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan.
Kegiatan sosialisasi ini memberikan edukasi terkait kewajiban melunasi PKB dan SWDKLLJ tepat waktu, sekaligus memberikan pemahaman terkait kelengkapan berkendara. Ditemukan beberapa kendaraan yang mati masa berlaku pajaknya pada sosialisasi kali ini.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi pajak kendaraan ini, kami harap akan memberi kesadaran kepada masyarakat, sehingga terjadi peningkatan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Selatan”, tutup Bob. (hms/akh)