Sri Mulyani Teken Aturan Baru PNS, Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta

 

PIDATOMenteri Keuangan Sri Mulyani - Foto Net

HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken aturan baru soal manfaat persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di mana dalam aturan itu berisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari PMK 128 Tahun 2016. Beleid tersebut sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dan mulai berlaku pada 1 April 2023. 

Adapun manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS yang meninggal akan diberikan sebesar Rp8 juta.


"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," bunyi beleid yang dirangkum Okezone, Senin (20/3/2023).


Kemudian untuk pasangan PNS yang meninggal, baik istri ataupun suami mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp6 juta. Bagi anak-anak kandung PNS yang meninggal akan mendapatkan asuransi sebesar Rp4 juta.

Sebelumnya, pada dalam PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS, besaran manfaat asuransi kematian PNS dihitung dengan rumus. Untuk PNS yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2. (okz/akh)

 

Lebih baru Lebih lama