PEMEKARAN: Warga berharap proses bisa berjalan kembali dan tuntas - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, KOTABARU - Tidak jelasnya kelanjutannya pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima yang ada di 12 kecamatan wilayah Pemerintahan Kabupaten Kotabaru, membuat warga bakal melakukan aksi untuk menuntut percepatan realisasinya.
Hal ini dikarenakan sejak dari awal Januari sampai bulan Mei tahun 2023 proses kelanjutannya tidak berjalan seperti yang diharapkan, yang mana hingga saat ini sudah dalam memasuki penelitian riset kajian oleh Tim Pusat Studi Kebijakan Publik Universitas Lambung Mangkurat, namun belum ada terlihat tim tersebut melakukan kegiatannya.
Salah satu perwakilan warga di 12 Kecamatan calon daerah otonomi baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Madin menjelaskan bahwa memasuki Pemilu tahun 2024 tim Tim Pemekaran Calon (P2CK) Kabupaten Tanah Kambatang Lima yang di Ketuai oleh Rabbiansyah, S.Sos diduga telah terjadi persoalan internal yang menyebabkan situasi ini menjadi tidak jelas.
“Adanya beberapa nama dalam kepengurusan Tim P2CK Kab. Tanah Kambatang Lima yang sebelumnya tidak masuk dalam partai politik namun sekarang menjadi kader partai tertentu, membuat visi dan misi dalam upaya percepatan pemekaran Tanah Kambatang Lima berjalan ditempat, bahkan terindikasi telah terjadi konflik internal” ujar Madin, beberapa waktu lalu.
Menurut Madin, persoalan seperti ini yang dirugikan adalah masyarakat, apalagi nanti setelah Pemilu 2024 apakah mereka (tim percepatan pemekaran kab tanah kambatang lima) masih serius berjuang. Kalau seperti ini pihaknya akan melakukan aksi ke DPRD Kab Kotabaru dan Pemkab Kotabaru untuk mendesak agar membantu percepatan ini, terlebih persoalan biaya kajian saat ini yang menjadi issue utama yang menyebabkan tidak adanya lagi proses penelitan kajian oleh tim dari ULM.
“Kami sebagai masyarakat sudah lelah karena sudah dijanjikan akan berhasil menjadikan Kab. Tanah Kambatang Lima sebagai Daerah Otonomi Baru, sehingga kami bisa berdikari dan bisa mengimbangi percepatan pembangunan yang selama ini infrastrukturnya mengkhawatirkan, sebab saat ini Pemkab Kotabaru kurang memperhatikan kami,” ungkap Madin.
Bahkan Madin mengaku, ada info, bahwa saat ini tim P2CK mengalami kendala dana untuk membayar Tim Pusat Studi Kebijakan Publik ULM yang sudah bekerja sejak pertengahan Mei 2022 yang lalu, sehingga P2CK Kab. Tanah Kambatang Lima berupaya minta selesaikan kepada Pemprov. Kalsel," lanjut Madin.
“Yang saya tahu dana bantuan akan diberikan kepada tim ini agar bisa membayar tim dari ULM pada tahun 2022 yang lalu, namun dalam pengalokasian anggaran biaya kajian calon Kab. Tanah Kambatang Lima tersebut belum masuk dalam APBD Tahun 2022, kemudian di alokasikan anggaran biaya kajian calon Kab. Kambatang Lima melalui APBD perubahan Tahun 2023, sampai sekarang janji tersebut tidak teralisasi,” tutur Madin.
Madin mengingatkan jangan sampai warga di 12 kecamatan bisa kecewa dan tidak akan berpartisipasi dalam pesta demokrasi karena ketidak percayaan kami terhadap janji yang dibuat, begitu juga hal nya dengan tim P2CK Kab. Tanah Kambatang Lima yang lebih fokus pada pencaleg an.
“Kami sudah terlalu lama dipinggirkan dan tidak diperhatikan pemerintah mulai dari infrastruktur, Pendidikan, pelayanan administrasi seperti kependudukan dan kesehatan yang jaraknya terlalu jauh,” imbuhnya.
PETA: Peta Wilayah Provinsi Kalsel - Foto Istimewa |
Adapun upaya yang saat ini dilakukan Tim percepatan pemekaran DOB Kab. Tanah Kambatang Lima antara lain :
1. Melengkapi Syarat Administratif :
a. Dukungan Masyarakat / BPD / Kepala Desa sebanyak 99% sebagaimana surat pernyataan dukungan dari Desa di 5 Kecamatan yaitu : Kec. Pamukan Utara, Sungai Durian, Sampanahan, Hampang dan Kelumpang. (Terpenuhi).
b. Dukungan DPRD Kab. Kotabaru sesuai dengan diterbitkannya SK DPRD Kab. Kotabaru Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020.(Terpenuhi).
c. Diterbitkannya SK Bupati Kotabaru Nomor 188.45/319/KUM/2021 tanggal 17 September 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pemekaran Calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima. (Terpenuhi).
d. Mengajukan Proposal Persetujuan Percepatan DOB Kab. Tanah Kambatang Lima kepada DPRD Prov. Kalsel yang telah disetujui. (Terpenuhi).
e. Keputusan persetujuan Gubernur Kalsel tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota dan pengajuan Gubernur Kalsel kepada Kementerian Dalam Negeri.
f . Persetujuan Rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
2. Pemenuhan Syarat Teknis
a. Hasil kajian daerah yang direncanakan dilakukan Kajian Akademis untuk studi kelayakan oleh Universitas Lambung Mangkurat. (Masih Proses). (ak/fs)