Habar Digital

Istana: Masyarakat Umum Boleh Selenggarakan Buka Puasa Bersama

 

ILUSTRASI: Pemerintah bolehkan masyarakat gelar bukber, bagi ASN dan pejabat pemerintahan diperintahkan agar dilakukan secara sederhana - Foto Net

HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan bahwa masyarakat umum diperbolehkan menggelar acara buka puasa bersama pada Ramadhan 1444 Hijriah/2023.

Hal tersebut menanggapi pelarangan buka puasa yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.


"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).


Pramono mengatakan bahwa larangan buka puasa bersama tersebut hanya diperuntukkan kepada para Menteri Koordinator, Menteri, dan Kepala Lembaga Pemerintah.

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono.

Tidak hanya itu, kata Pramono, berbuka puasa bagi ASN dan pejabat pemerintahan diperintahkan agar dilakukan secara sederhana. Hal tersebut dikarenakan saat ini ASN dan pejabat pemerintah masih menjadi sorotan tajam dari masyarakat.

"Yang ketiga, yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama," kata Pramono.

"Sehingga dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Bapak Presiden itu merupakan acuan yang utama," tambahnya. (okz/akh)

Lebih baru Lebih lama