Kelurahan Panamas Gelar Sosialisasi dan Pendataan Usaha Potensial Khusus Warga Penerima PKH

FOTO BERSAMA: Warga Panamas mendapatkan sosialisasi penerima PKH - Foto Dok


HABARDIGITAL.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kelurahan Panamas Kecamatan Selat bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas melakukan kegiatan sosialisasi dan pendataan usaha potensial khusus warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Hal tersebut dikatakan oleh Lurah Panamas Muhammad Noor, namun katanya pihaknya hanya membantu mendata dan mengumpulkan warga yang memang berhak untuk menerima program tersebut.


"Kami dari Kelurahan Panamas hanya memfasilitasi kegiatan tersebut dan mengumpulkan warga yang memang berhak untuk mendapat program tersebut," ucap Muhammad Noor usai kegiatan, Senin (6/2/2023).


Muhammad Noor juga menyampaikan untuk warga yang menerima PKH ada sekitar 62 orang Kepala Keluarga. Kemudian pendataan terhadap warga yang memiliki usaha yang memang potensial untuk dikembangkan dilakukan pendataan oleh Dinsos Kabupaten Kapuas untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial RI.

"Sesuai data dari 62 keluarga penerima manfaat PKH hanya 36 orang yang nantinya mendapat bantuan usaha potensial dari Kemensos RI dalam bentuk permodalan," terang M Noor.

Dirinya berharap melalui program Pahlawan Ekonomi Nusantara(PENA), dapat meningkatkan kesejahteraan warga Kelurahan Panamas, terutama yang sudah dilakukan pendataan usia produktif. Sehingga di Kelurahan panamas masih tersisa keluarga penerima manfaat untuk mendapat program PKH masih 26 kk, masih menerima bantuan diantaranya, BPNT, dan BLT-BBM.

"Saya berharap melalui program PENA dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga tidak lagi tergantung dengan bantuan dari Pemerintah Pusat terutama 36 KK yang sudah di data," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Koordinator PKH Kabupaten Kapuas Boni Hendrawan menambahkan, pihaknya turun langsung ke lapangan mensosialisasikan program Pena sekaligus pemutakhiran data kepada pemerintah Kelurahan Panamas agar warga yang berusia produktif di atas 45 tahun dapat dilakukan pendataan untuk dimasukan di program tersebut.

"Program PENA di khususkan kepada warga usia 45 tahun ke bawah yang produktif sehingga masyarakat lebih mandiri dan tidak tergantung dengan bantuan pemerintah seterusnya," ujar Boni Hendrawan. (sur/akh)

Lebih baru Lebih lama