PENDATA: Petugas Jasa Raharja bantu mendata ahli waris korban kecelakaan - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, KANDANGAN - PT Jasa Raharja Perwakilan Kandangan menyerahkan santunan meninggal dunia kepada korban kecelakaan lalu lintas Jalan Brigjend .H.Hasan Basri Km 03 Desa Bitahan Kec Lokpaikat Kab. Tapin Prov. Kalimantan Selatan pada Minggu (20/2/2023) pukul 15.30 WITA.
Korban meninggal dunia menerima santunan Jasa Raharja karena terjamin dalam UU Nomor 34 Tahun 1964. Setelah melakukan survey TKP dan keluarga korban, didapati bahwa kronologis kecelakaan korban atas nama Siti Halisah yaitu mobil Toyota Avanza warna putih melaju dari arah Banjarmasin menuju HSS, sesampainya di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai korban berjalan dari arah kiri ke kanan jalan, karena terlalu dekat sehingga terjadi kecelakaan.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kandangan, Imam Yulianto menyampaikan ucapan duka dan langsung memerintahkan petugas untuk mendata korban.
“Kami turut prihatin dan juga belasungkawa atas musibah kecelakaan ini. Petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian kecelakaan dan juga rumah ahliwaris korban untuk menindaklanjuti kelengkapan pembayaran santunan,” ungkapnya.
Petugas Jasa Raharja, Heri Setiawan bergerak cepat mendatangi kediaman korban dan menyampaikan hak yang didapat bagi ahli waris korban kecelakaan yaitu orang tua korban yang berdomisili di Desa Banua Kupang, Hulu Sungai Tengah pada Selasa (24/01/2023). Sesuai UU No 34 PP No 18 Tahun 1965 dan PMK No 15 Tahun 2017, santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta diserahkan melalui transfer ke rekening ahli waris korban.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dan rumah sakit. Selain itu, kerja sama antara rumah sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka memberikan respon cepat bagi para korban kecelakaan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat.
Diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ mengingat pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama. (rls/fsl)