SUASANA: Sidang berlangsung dengan menggunakan zoom - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardahi H Maming dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menerima gratifikasi atas peralihan izin usaha pertambangan (IUP).
Vonis bersalah ini diketuk lima majelis hakim diketuai Heru Kuntjoro didampingi empat hakim anggota; Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi dan Arief Winarno di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
“Menyatakan terdakwa Mardani H Maming telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak bisa membayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Heru Kuntjoro membacakan amar putusan.
Hakim juga menghukum terdakwa MHM membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 atau Rp 110 miliar lebih. Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa penuntut umum sekaligus eksekutor untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata Heru Kuntjoro, mengetuk palu sidang.
Atas vonis berat itu, Mardani H Maming didampingi kuasa hukumnya mengikuti sidang secara virtual dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan keberatan.
“Itu bukan korupsi. Itu adalah pendapatan perusahaan kita yang dijadikan alat korupsi,” kata bos Batulicin Enam Sembilan Group ini.
Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) merasa apa yang dituduhkan kepada dirinya tidak benar.
“Itu semua jadi fitnah kepada diri saya. Saya akan meminta hak saya, karena saya diberi waktu tujuh hari untuk berpikir. Saya berkonsultasi dengan tim hukum saya. Nanti saya akan putuskan yang mulia,” jawab Mardani, usai ditanyakan majelis hakim atas vonis yang telah dijatuhkan.
Sementara itu, JPU KPK Budhi Sarumpaet menyampaikan apresiasi kepada hakim tipikor Banjarmasin. Menurut Budhi, dalam pertimbangan hukum majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut sangat detail. Hal itu berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pengadilan khusus di bawah Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
“Terhadap putusan ini sesuai standar operasional prosedur (SOP) kami akan melaporkan kepemimpinan sembari menunggu terdakwa banding atau tidak, ini merupakan keadilan bagi semua,” papar Budhi Sarumpaet.
Menurut dia, pertimbangan mengenakan hukuman berat terhadap terdakwa, karena selama ini Mardani tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan, selama persidangan, terdakwa tidak merasa bersalah.
“Pertimbangan hakim untuk meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum dan bersikap sopan selama jalannya persidangan,” kata Budhi.
Hakim juga sependapat dengan surat tuntutan dan dakwaan dari jaksa KPK. Sebelumnya, Mardani dituntut jaksa agar dihukum pidana penjara 10 tahun 6 bulan penjara, terdakwa juga didenda Rp 700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” urai Budhi. (jejakrekam/fsl)