Tinggal Sat Set! Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2023

 

PAJAK: Layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing - Foto Net

HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Lapor surat pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib dilakukan seluruh wajib pajak setiap tahunnya. Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.

Apabila wajib pajak telat bahkan tak melapor, akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Denda yang tak lapor SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.


"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi pasal 7 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Jumat (13/1/2023).


Pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tulis aturan tersebut.

Pelaporan pajak semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Dengan begitu para wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak

Dalam pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk pegawai dibagi dalam dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.

Cara Lapor SPT Tahunan Menggunakan e-Filing:

1. Buka laman djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.

3. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'.

4. Klik 'Buat SPT'. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.

5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.

6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.

7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.

8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik 'Kirim SPT'.

9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email. (dtk/fsl)


Lebih baru Lebih lama